Suara.com - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap 13 orang terkait kasus pembakaran secara hidup-hidup pelaku pencurian, Kusno. Kusno tertangkap warga Desa Larangan Badung, Pamekasan.
Pembakaran Kusno hidup-hidup terjadi pada bulan lalu. Ke-13 orang itu diperiksa sebagai saksi.
"Satu diantara ke-13 orang yang kami periksa sebagai saksi itu, adalah Kepala Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Musyafak," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Sabtu (15/7/2017).
Para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tidak manusiawi itu merupakan warga yang mengetahui secara langsung kasus tersebut. Polisi sementara ini menetapkan Fathor Rahman (42) warga Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pelaku pencurian hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah, mengingat hingga kini penyidikan kasus itu masih berlangsung. Pencuri yang ditangkap warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu bernama Kusno Hadi (40) warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Sebelum dibakar, pencuri itu terlebih dahulu diikat tali pada kaki dan tangannya, lalu dibakar di sebuah lapangan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembakaran pencuri itu. Antara lain pakaian milik Kusno, sobekan kain sarung dan handuk yang telah terbakar, serta sebuah telepon seluler Blackberry Touch warna hitam milik Mohammad Jabir warga desa setempat.
Barang bukti lainnya adalah telepon seluler merk Samsung A3, sebilah celurit, sebuah jaket berwarna cokelat, kopiah warna putih dan telepon seluler merk Samsung Gt_C3322i. Sementara, warga Desa Larangan Badung, Sabtu pagi berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan meminta agar kasus pembakaran pencuri oleh warga desa itu tidak diproses hukum.
Namun, Kapolres menolak permintaan warga itu karena menurutnya, tindakan warga membakar orang yang hendak melakukan pencurian itu, tidak tepat, melanggar hukum, apalagi dengan cara yang sangat sadis, yakni membakar orang hidup-hidup.
Baca Juga: Tumpas Pencurian Ikan, Jokowi Gandeng Vietnam
Para pengunjuk rasa warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan yang sebagian terlibat dalam kasus pembakaran itu dibubarkan paksa petugas dengan mendatangkan pasukan Brimob Polda Jatim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
Terkini
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?