Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mengatakan pihaknya akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Ia mengemukakan tiga catatan yang menjadi alasan mengapa PKS menilai Perppu itu tak sepatutnya dikeluarkan pada saat ini.
"Pertama tentang kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada," kata Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/ 2017).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa yaitu saat ada suatu ormas dengan kekuatan yang dimilikinya melakukan pengerusakan luar biasa.
Menurut dia, situasi seperti itu belum terjadi. Maka, tidak sepatutnya Presiden mengeluarkan Perppu.
"Ini kan kita lihat tidak ada kegentingan memaksa," ujar Sohibul.
Catatan kedua, yaitu terkait kewenangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Perppu, pemerintah akan sewenang-wenang membubarkan ormas atau partai politik yang dinilai berseberangan dengan negara, atas dasar tafsiran yang subjektif.
"Oh partai ini menentang Pancasila atau partai ini radikal, itu kan hanya subjektif pemerintah," tutur Sohibul.
Catatan ketiga, yaitu terkait kesempatan ormas atau partai politik untuk membela diri di depan hakim. Kata dia, ormas yang dianggap berseberangan dengan negara hanya diberikan surat peringatan satu kali dan diberikan waktu cuma satu minggu.
"UU lama itu kami bikin dengan penuh kehati-hatian. Mangatakan ini radikal, anti Pancasila, itu lewat hukum, sebelum lewat hukum, SP-nya harus tiga kali, satu bulan," ujar Sohibul.
Ia menilai, yang dilakukan pemerintah adalah kemunduran. Secara substansi tidak sesuai dengan nilai demokrasi yang diperjuangkan sejak lama.
"Itu substansi yang kami kritisi, nanti di masa sidang yang akan datang akan kami tolak," tegas Sohibul.
Berita Terkait
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi
-
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI hingga Korpus BEM SI Perkuat dan Pimpin DPP Gema Keadilan 20262031
-
Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
-
Mukmin Juara 1 SUCI 12 Kompas TV Dicolek PKS, Ada Apa?
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan