Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mengatakan pihaknya akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Ia mengemukakan tiga catatan yang menjadi alasan mengapa PKS menilai Perppu itu tak sepatutnya dikeluarkan pada saat ini.
"Pertama tentang kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada," kata Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/ 2017).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa yaitu saat ada suatu ormas dengan kekuatan yang dimilikinya melakukan pengerusakan luar biasa.
Menurut dia, situasi seperti itu belum terjadi. Maka, tidak sepatutnya Presiden mengeluarkan Perppu.
"Ini kan kita lihat tidak ada kegentingan memaksa," ujar Sohibul.
Catatan kedua, yaitu terkait kewenangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Perppu, pemerintah akan sewenang-wenang membubarkan ormas atau partai politik yang dinilai berseberangan dengan negara, atas dasar tafsiran yang subjektif.
"Oh partai ini menentang Pancasila atau partai ini radikal, itu kan hanya subjektif pemerintah," tutur Sohibul.
Catatan ketiga, yaitu terkait kesempatan ormas atau partai politik untuk membela diri di depan hakim. Kata dia, ormas yang dianggap berseberangan dengan negara hanya diberikan surat peringatan satu kali dan diberikan waktu cuma satu minggu.
"UU lama itu kami bikin dengan penuh kehati-hatian. Mangatakan ini radikal, anti Pancasila, itu lewat hukum, sebelum lewat hukum, SP-nya harus tiga kali, satu bulan," ujar Sohibul.
Ia menilai, yang dilakukan pemerintah adalah kemunduran. Secara substansi tidak sesuai dengan nilai demokrasi yang diperjuangkan sejak lama.
"Itu substansi yang kami kritisi, nanti di masa sidang yang akan datang akan kami tolak," tegas Sohibul.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Kejutan di Kemhan: Ucapan Ultah Prabowo dari Sjafrie dan Petinggi PKS! Ada Apa?
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti