Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan meyakini RUU Pemilu akan selesai secara musyawarah mufakat di antara pemerintah dan partai pendukungnya dengan partai-partai yang berseberangan dengan pemerintah.
"Menurut saya nggak akan voting, lihat saja nanti. Percaya sama saya, akan ada musyawarah mufakat," kata Zulkifli di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/ 2017).
Seperti diketahui, pada tanggal 20 Juli 2017 mendatang, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan pembahasan RUU Pemilu. Terdapat lima paket krusial yang akan dibahas dalam paripurna yang akan datang, yaitu:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Baca Juga: Rapat Pansus RUU Pemilu
Pemerintah bersama PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, dan Golkar menginginkan paket A. Sedangkan PAN bersikeras memilih paket B.
Berbeda dengan keenam partai tersebut, PKB justru menawarkan hal lain, yakni ambang batas tetap 20 persen kursi atau 25 suara, sistem pemilihan terbuka, tapi sebaran kursi perdaerah pemilihan yaitu 3-8. Usulan ini tentu saja tidak terdapat di 5 paket di atas.
Sementara itu, tiga partai oposisi, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat tidak ambil satupun dari kelima paket. Mereka justru menginginkan agar diselesaikan melalui rapat paripurna.
Zulkifli mengatakan bahwa partainya akan mengikuti apapun hasil akhir dari RUU Pemlu tersebut, selama pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Bukan melalui voting.
"Saya ikut asal musyawarah mufakat, itu kuncinya. Sila ke empat ya, musyawarah mufakat, tadi kita bisa maju kalau kita mengutamakan kepentingan bersama, kalau menang-menangan ya ribut terus kita," kata Zulkifli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta