Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan meyakini RUU Pemilu akan selesai secara musyawarah mufakat di antara pemerintah dan partai pendukungnya dengan partai-partai yang berseberangan dengan pemerintah.
"Menurut saya nggak akan voting, lihat saja nanti. Percaya sama saya, akan ada musyawarah mufakat," kata Zulkifli di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/ 2017).
Seperti diketahui, pada tanggal 20 Juli 2017 mendatang, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan pembahasan RUU Pemilu. Terdapat lima paket krusial yang akan dibahas dalam paripurna yang akan datang, yaitu:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Baca Juga: Rapat Pansus RUU Pemilu
Pemerintah bersama PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, dan Golkar menginginkan paket A. Sedangkan PAN bersikeras memilih paket B.
Berbeda dengan keenam partai tersebut, PKB justru menawarkan hal lain, yakni ambang batas tetap 20 persen kursi atau 25 suara, sistem pemilihan terbuka, tapi sebaran kursi perdaerah pemilihan yaitu 3-8. Usulan ini tentu saja tidak terdapat di 5 paket di atas.
Sementara itu, tiga partai oposisi, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat tidak ambil satupun dari kelima paket. Mereka justru menginginkan agar diselesaikan melalui rapat paripurna.
Zulkifli mengatakan bahwa partainya akan mengikuti apapun hasil akhir dari RUU Pemlu tersebut, selama pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Bukan melalui voting.
"Saya ikut asal musyawarah mufakat, itu kuncinya. Sila ke empat ya, musyawarah mufakat, tadi kita bisa maju kalau kita mengutamakan kepentingan bersama, kalau menang-menangan ya ribut terus kita," kata Zulkifli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional