Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika dalam pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu diputus dengan cara voting atau pengambilan suara terbanyak.
Namun, dia berharap sebelum diputus secara voting, pembahasan bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat sesuai dengan Pancasila.
"Iya, dasarnya (sesuai dengan sila keempat Pancasila) musyawarah. Tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah nggak tercapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," kata Kalla di DPR, Rabu (12/7/2017).
Pembahasan RUU ini masih mandek pada lima isu krusial, yaitu Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu. Dari lima isu ini, ada satu isu yang tidak menemui titik temu, yaitu Presidential Threshold.
Kalla menerangkan pemerintah masih tetap menginginkan angka 20 persen pada kursi DPR dan 25 persen pada suara nasional untuk syarat Presidential Threshold.
Politikus Partai Golkar ini beralasan, angka tersebut merupakan kebakuan yang sudah berjalan selama beberapa periode pemerintahan.
"Tentu pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali dipakai 2009 dan 2014 itu jalan. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakan lah," kata Kalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional