Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Suhardi Alius meminta revisi Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme di DPR segera dirampungkan.
"Itu di dalam revisi undang - undang sudah ada yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, jangan hanya bagian eksekutornya saja. Tapi yang memberikan inspirasi juga kena," kata Suhardi di kantor BNPT, Jalan Anyar, Desa Tangkil, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7/2017).
Menurut Suhardi revisi harus memasukkan aturan untuk menjerat warga Indonesia yang ikut bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.
"Pembuat ide, ada juga mereka lakukan latihan - latihan harus kena. Sekarang itu, kita tidak bisa berbuat apa - apa," ujar Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi mengatakan BNPT berkoordinasi dengan penangkalan paham radikalisme dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM serta 32 lembaga lainnya.
"Alhamdulillah Pak Wiranto telah menekan surat perintah untuk melibatkan 32 kementerian lembaga dan badan yang ada korelasi tugas dengan BNPT. Sehingga kami menjemput secara pro aktif terhadap setiap masalah - masalah tidak menunggu birokrasi yang cukup panjang," ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan program deradikalisasi terhadap orang yang sudah terpapar paham membutuhkan waktu.
"Dari kegiatan itu, artinya tidak dapat dalam waktu cepat. kami ambil contoh di Cicendo dia ikut dari tahun 1999 sampai 2008, itu butuh waktu sembilan tahun membuat deradikalisasi," kata Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi mengatakan pemerintah Indonesia saat ini masih juga berkoordinasi dengan otoritas Turki untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang masih tertahan di sana.
"Untuk mencari jalan keluar. Bagaimana mencari jalan keluar terbaik untuk saudara - saudara kita. Sekarang yang kita kerjakan proses deradikalisasi begitu pulang minta Turki kasih tahu kita penerbangan langsung jangan lewat transit, bisa kesulitan kita mengidentifikasi itu. sampai sini, kita langsung kumpulkan karena itu yang kita punya sekarang. Kita tidak punya regulasi yang pas," ujar Suhardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan