Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategic Universitas Indonesia yang menguji aturan masa jabatan hakim konstitusi di pasal 22 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut berbunyi "masa jabatan konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya".
"Amar putusan menyatakan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam Sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).
Alasan pertimbangan putusan tersebut MK menimbang bahwa dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini CSSUI tidak memiliki relevansi dengan permohonan yang diajukan.
"Benar pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan," kata salah satu hakim konstitusi lainnya.
MK juga menilai pemohon atau CSSUI tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI sebagai bahan pertimbangan terkait ada atau tidaknya kepentingan hukum pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang diajukan. Maka dari itu, MK menilai pemohon tidak meyakinkan dalam mengajukan uji materi soal jabatan hakim MK
Dengan demikian, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo.
"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 22 UU MK," kata hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, pemohon menguraikan bahwa berlakunya pasal 22 UU MK bersifat diskriminasi dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga ketentuan pembatasan jabatan hakim Konstitusi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 1945 khususnya pasal 24 dan 24 C.
Baca Juga: Kongres Mahkamah Konstitusi Se-Asia Hasilkan Deklarasi Bali
Dengan mengajukan permohonan tersebut, para pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang MK bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
-
IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar
-
Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim
-
Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh
-
Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober
-
AS Selidiki Keterlibatan Peretas Iran dalam Serangan Siber Fasilitas Air Minnesota