Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategic Universitas Indonesia yang menguji aturan masa jabatan hakim konstitusi di pasal 22 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut berbunyi "masa jabatan konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya".
"Amar putusan menyatakan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam Sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).
Alasan pertimbangan putusan tersebut MK menimbang bahwa dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini CSSUI tidak memiliki relevansi dengan permohonan yang diajukan.
"Benar pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan," kata salah satu hakim konstitusi lainnya.
MK juga menilai pemohon atau CSSUI tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI sebagai bahan pertimbangan terkait ada atau tidaknya kepentingan hukum pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang diajukan. Maka dari itu, MK menilai pemohon tidak meyakinkan dalam mengajukan uji materi soal jabatan hakim MK
Dengan demikian, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo.
"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 22 UU MK," kata hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, pemohon menguraikan bahwa berlakunya pasal 22 UU MK bersifat diskriminasi dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga ketentuan pembatasan jabatan hakim Konstitusi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 1945 khususnya pasal 24 dan 24 C.
Baca Juga: Kongres Mahkamah Konstitusi Se-Asia Hasilkan Deklarasi Bali
Dengan mengajukan permohonan tersebut, para pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang MK bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki