Hakim konstitusi [suara.com/Dian Rosmala]
Arief Hidayat terpilih kembali menjadi ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020. Pemilihan Arief untuk periode kedua berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat sembilan hakim konstitusi di gedung MK, Jumat, (14/7/2017).
"Ternyata para hakim, dimulai dengan doa bersama menurut keyakinan masing masing, sepakat untuk memperpanjang kepemimpinan saya, yaitu pada periode 2017-2020," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arief musyawarah dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan proses penyampaian aturan pemilihan ketua MK oleh sekretaris jenderal.
"Sekjen menyampaikan menurut PMK (Pertautan MK) yang lama. Sekali lagi menurut PMK yang lama," ujar Arief.
Sembilan hakim konstitusi yang menghadiri rapat yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Alhamdulillah, meskipun berjalan kurang lebih, hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan melalui proses musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu lagi voting," ujar Arief.
Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.
"Prosesnya itu berjalan luar biasa, penuh kekeluargaan dan tidak mengurangi imparsialitas para hakim. Para hakim menyampaikan kritiknya, saran dan masukan. Jadi Diperuntukkan kepada siapapun Ketua MK 2,6 tahun kedepan," kata Arief.
"Ternyata para hakim, dimulai dengan doa bersama menurut keyakinan masing masing, sepakat untuk memperpanjang kepemimpinan saya, yaitu pada periode 2017-2020," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arief musyawarah dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan proses penyampaian aturan pemilihan ketua MK oleh sekretaris jenderal.
"Sekjen menyampaikan menurut PMK (Pertautan MK) yang lama. Sekali lagi menurut PMK yang lama," ujar Arief.
Sembilan hakim konstitusi yang menghadiri rapat yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Alhamdulillah, meskipun berjalan kurang lebih, hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan melalui proses musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu lagi voting," ujar Arief.
Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.
"Prosesnya itu berjalan luar biasa, penuh kekeluargaan dan tidak mengurangi imparsialitas para hakim. Para hakim menyampaikan kritiknya, saran dan masukan. Jadi Diperuntukkan kepada siapapun Ketua MK 2,6 tahun kedepan," kata Arief.
Komentar
Berita Terkait
-
Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya