Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia tentu sudah melalui kajian matang.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka