Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia tentu sudah melalui kajian matang.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri