Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia tentu sudah melalui kajian matang.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR