Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan pemerintah mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia bisa batal jika DPR nanti menolak penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Sebab, perppu yang merupakan payung hukum untuk mencabut badan hukum HTI masih perlu mendapatkan persetujuan DPR.
"Seharusnya begitu (batal). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan perppu. Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Fadli merupakan salah satu pimpinan DPR yang tidak setuju dengan pembubaran HTI.
Menurutnya pencabutan badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan mengarah kepada sistem otoritarian. Apalagi, kata dia, HTI saat ini sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap perppu.
"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kita ini tidak bisa diterima. Karena akan merembet pada organisasi lain. Organisasi lain akan dibuat sesuai subyektifisme pemerintah sepihak dalam menilai organisasi. Kecuali organisasi itu jelas nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Itupun harus melalui proses pengadilan," tuturnya.
Fadli mengatakan HTI merupakan organisasi dakwah yang juga ada di negara lain, contohnya Inggris, sehingga, tidak bisa disebut sebagai ancaman bagi negara Indonesia.
"Kita boleh suka atau tidak suka. Saya juga tidak sependapat dengan ajaran-ajarannya secara keseluruhan, saya juga bukan anggota atau simpatisan. Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstitusi dirampas pemerintah," ujar Fadli.
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan