Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan pemerintah mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia bisa batal jika DPR nanti menolak penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Sebab, perppu yang merupakan payung hukum untuk mencabut badan hukum HTI masih perlu mendapatkan persetujuan DPR.
"Seharusnya begitu (batal). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan perppu. Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Fadli merupakan salah satu pimpinan DPR yang tidak setuju dengan pembubaran HTI.
Menurutnya pencabutan badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan mengarah kepada sistem otoritarian. Apalagi, kata dia, HTI saat ini sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap perppu.
"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kita ini tidak bisa diterima. Karena akan merembet pada organisasi lain. Organisasi lain akan dibuat sesuai subyektifisme pemerintah sepihak dalam menilai organisasi. Kecuali organisasi itu jelas nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Itupun harus melalui proses pengadilan," tuturnya.
Fadli mengatakan HTI merupakan organisasi dakwah yang juga ada di negara lain, contohnya Inggris, sehingga, tidak bisa disebut sebagai ancaman bagi negara Indonesia.
"Kita boleh suka atau tidak suka. Saya juga tidak sependapat dengan ajaran-ajarannya secara keseluruhan, saya juga bukan anggota atau simpatisan. Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstitusi dirampas pemerintah," ujar Fadli.
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!