Sabu yang disita dari kapal penyelendup 1 ton Sabu di Anyer, Serang, Banten. [Antara]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggota segera memusnahkan satu ton sabu yang disita dari anggota jaringan penyelundupan narkoba Taiwan. Jika tak segera dibumihanguskan, Tito khawatir nanti barang bukti tersebut disalahgunakan.
"Saya minta dimusnahkan sehingga barang ini tidak disalahgunakan, dan harus dimusnahkan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Sebelum dimusnahkan, Tito meminta petugas menyimpannya di tempat aman dan harus diawasi terus agar tak terjadi penyimpangan.
"Saya minta ke Kapolda dan Propam. Untuk mengawasi barang bukti ini di suatu tempat secara khusus. Agar tidak terjadi hal-hal menyimpang," kata Tito.
Dalam pemusnahan barang haram senilai sekitar Rp1,5 triliun itu, harus melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.
"Kemudian sebelum dimusnahkan diundang pihak eksternal, diteliti dulu secara bersama dan terbuka," kata dia.
Upaya penyeludupan sabu ke Jakarta dari Taiwan dapat digagalkan di Serang, Banten, pada Kamis (13/7/2017), dini hari. Saat penyergapan, satu tersangka ditembak mati karena mencoba menabrak petugas dengan mobil.
"Saya minta dimusnahkan sehingga barang ini tidak disalahgunakan, dan harus dimusnahkan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Sebelum dimusnahkan, Tito meminta petugas menyimpannya di tempat aman dan harus diawasi terus agar tak terjadi penyimpangan.
"Saya minta ke Kapolda dan Propam. Untuk mengawasi barang bukti ini di suatu tempat secara khusus. Agar tidak terjadi hal-hal menyimpang," kata Tito.
Dalam pemusnahan barang haram senilai sekitar Rp1,5 triliun itu, harus melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.
"Kemudian sebelum dimusnahkan diundang pihak eksternal, diteliti dulu secara bersama dan terbuka," kata dia.
Upaya penyeludupan sabu ke Jakarta dari Taiwan dapat digagalkan di Serang, Banten, pada Kamis (13/7/2017), dini hari. Saat penyergapan, satu tersangka ditembak mati karena mencoba menabrak petugas dengan mobil.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur