Suara.com - SD Negeri Patangpuluhan, Yogyakarta, tidak lagi menerima siswa baru, mulai tahun ajaran 2017 karena akan ditutup.
"Aset tanah dan bangunan, dan barang-barang sekolah semuanya milik Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk guru yang mengajar. Namun, SD tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Bantul sehingga harus ditutup," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2017).
Menurut Edy permasalahan mengenai letak SD yang kini berada di wilayah administratif Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul itu muncul saat otonomi daerah diberlakukan.
"Saat otonomi daerah diberlakukan, ternyata ada perbedaan pada peta administrasi daerah yang menyebabkan SD Patangpuluhan masuk di wilayah Kabupaten Bantul," kata Edy.
Meskipun permasalahan tersebut sudah diketahui sejak 2003, kedua pemerintah daerah baru mulai menyadari untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut pada 2016.
"Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa SD tersebut tidak lagi menerima siswa baru mulai tahun ajaran ini. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar siswa kelas dua hingga enam, masih berjalan seperti biasa," kata Edy.
Edy memperkirakan jika siswa di SD Patangpuluhan tinggal menyisakan siswa kelas lima dan enam, maka siswa akan digabung di SD lain dan guru akan dipindahkan ke sekolah yang membutuhkan.
Sedangkan aset tanah dan bangunan, serta sarana dan prasarana lainnya akan dipikirkan kemudian. "Mungkin saja bisa digunakan untuk kepentingan lain," kata Edy.
Pada penerimaan siswa baru tahun ini, permasalahan kekurangan siswa juga terjadi di beberapa SD di Kota Yogyakarta yang tidak mampu memenuhi kuota minimal rombongan belajar di kelas.
Permasalahan tersebut tidak hanya dialami SD yang menjalankan pendaftaran siswa baru secara manual, tetapi juga dialami SD yang melakukan pendaftaran dengan mekanisme real time online (RTO).
"Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar adalah 20 anak. Semua sekolah yang mengikuti RTO sudah memenuhinya. Hanya saja, ada yang belum memenuhi kuota yang ditetapkan yaitu 28 siswa per kelas. Kekurangan siswa bervariasi, antara satu siswa hingga enam siswa," katanya.
Sedangkan untuk sekolah yang menjalankan pendaftaran siswa baru secara manual, masih ada sekolah yang hanya memiliki 19 siswa di kelas. "Tidak masalah. Pembelajaran tetap dilanjutkan. Pada tahun ini pun, tidak akan dilakukan regruoping SD," kata Edy.
Berita Terkait
-
Rekap Tes MotoGP Sepang 2026: Honda Bangkit, Aprilia Tanpa Jorge Martin
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Stop Kasih Cokelat! Ini 10 Ide Hadiah Valentine Unik Dijamin Anti-Mainstream
-
Inspirasi Kado Nikah 2026: Rekomendasi Hadiah Unik yang Berkesan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek