Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka mempersilakan semua pihak yang merasa menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik untuk mengembalikan kepada KPK.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan