Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka mempersilakan semua pihak yang merasa menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik untuk mengembalikan kepada KPK.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia