Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka mempersilakan semua pihak yang merasa menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik untuk mengembalikan kepada KPK.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali