Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menunggu data dari Polri terkait daftar ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah data di berikan dan benar melanggar, Yasonna memastikan badan hukum ormas tersebut akan dicabut seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yasonna, perlu kajian yang mendalam sebelum pihaknya mencabut status badan hukum ormas.
"Nanti kita lihat dan kaji lagi. Kan ada kajian (untuk mencabut badan hukum)," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Saat menyampailan kata sambutan di acara audensi pertemuan forum advokat pengawal pancasila (FAPP), Yasonna menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Dengan adanya Perppu tersebut, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas yang dianggap anti dengan Pancasila, contonya seperti HTI.
"Penerbitan Perppu ini membutuhkan perdebatan panjang, data kementerian lintas badan, mengundang pakar, bukan dikeluarkan ujuk-ujuk," kata Yasonna.
"Kalau itu dibiarkan bangsa nggak bisa mampu lagi membendung ini, gerakan ideologis yang sudah tidak sejalan dengan Pancasila," Yasonna menambahkan.
Baca Juga: Menkumham Siap Lawan Gugatan HTI soal Perppu Ormas ke MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!