Tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong segera diadili.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).
Dalam 14 hari kerja, berkas tersangka Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengusaha pemenang tender proyek e-KTP ditetapkan tersangka pada tanggal 23 Maret 2017. Andi diduga memiliki peran atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam tahap penganggaran, ia diketahui pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari swasta, DPR, maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga terkait dengan masuknya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014.
Sementara dalam proses pengadaan, ia juga diduga berhubungan dengan para terdakwa lainnya dan sejumlah pejabat Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.
Dalam dakwaan untuk terdakwa pajabat dari Kemendagri, Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e- KTP. Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Selain itu, Andi dan seorang terdakwa lainnya, Irman juga diketahui sempat menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Keduanya meminta dukungan dari Fraksi Golkar terkait proyek e-KTP.
Pada bulan Juli hingga Agustus 2010, Andi sempat melakukan pertemuan dengan Novanto yang kini menjadi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto kini juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Andi juga sempat bertemu dengan mantan Ketua dan Bendahara Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.
Andi juga yang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK, yakni Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Atas penyelewengan dana proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Andi dikenai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).
Dalam 14 hari kerja, berkas tersangka Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengusaha pemenang tender proyek e-KTP ditetapkan tersangka pada tanggal 23 Maret 2017. Andi diduga memiliki peran atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam tahap penganggaran, ia diketahui pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari swasta, DPR, maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga terkait dengan masuknya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014.
Sementara dalam proses pengadaan, ia juga diduga berhubungan dengan para terdakwa lainnya dan sejumlah pejabat Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.
Dalam dakwaan untuk terdakwa pajabat dari Kemendagri, Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e- KTP. Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Selain itu, Andi dan seorang terdakwa lainnya, Irman juga diketahui sempat menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Keduanya meminta dukungan dari Fraksi Golkar terkait proyek e-KTP.
Pada bulan Juli hingga Agustus 2010, Andi sempat melakukan pertemuan dengan Novanto yang kini menjadi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto kini juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Andi juga sempat bertemu dengan mantan Ketua dan Bendahara Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.
Andi juga yang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK, yakni Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Atas penyelewengan dana proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Andi dikenai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan