Tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong segera diadili.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).
Dalam 14 hari kerja, berkas tersangka Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengusaha pemenang tender proyek e-KTP ditetapkan tersangka pada tanggal 23 Maret 2017. Andi diduga memiliki peran atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam tahap penganggaran, ia diketahui pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari swasta, DPR, maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga terkait dengan masuknya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014.
Sementara dalam proses pengadaan, ia juga diduga berhubungan dengan para terdakwa lainnya dan sejumlah pejabat Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.
Dalam dakwaan untuk terdakwa pajabat dari Kemendagri, Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e- KTP. Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Selain itu, Andi dan seorang terdakwa lainnya, Irman juga diketahui sempat menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Keduanya meminta dukungan dari Fraksi Golkar terkait proyek e-KTP.
Pada bulan Juli hingga Agustus 2010, Andi sempat melakukan pertemuan dengan Novanto yang kini menjadi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto kini juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Andi juga sempat bertemu dengan mantan Ketua dan Bendahara Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.
Andi juga yang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK, yakni Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Atas penyelewengan dana proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Andi dikenai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).
Dalam 14 hari kerja, berkas tersangka Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengusaha pemenang tender proyek e-KTP ditetapkan tersangka pada tanggal 23 Maret 2017. Andi diduga memiliki peran atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam tahap penganggaran, ia diketahui pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari swasta, DPR, maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga terkait dengan masuknya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014.
Sementara dalam proses pengadaan, ia juga diduga berhubungan dengan para terdakwa lainnya dan sejumlah pejabat Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.
Dalam dakwaan untuk terdakwa pajabat dari Kemendagri, Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e- KTP. Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Selain itu, Andi dan seorang terdakwa lainnya, Irman juga diketahui sempat menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Keduanya meminta dukungan dari Fraksi Golkar terkait proyek e-KTP.
Pada bulan Juli hingga Agustus 2010, Andi sempat melakukan pertemuan dengan Novanto yang kini menjadi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto kini juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Andi juga sempat bertemu dengan mantan Ketua dan Bendahara Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.
Andi juga yang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK, yakni Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Atas penyelewengan dana proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Andi dikenai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur