Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017.
Dengan Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu cemas data nasabah dengan data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank ke Ditjen Pajak.
"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Ken menegaskan dengan adanya aturan ini, tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," lanjut Ken.
Selain itu, sambung Ken, jika nantinya ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.
"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai