Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ke pengadilan. Seperti diketahui, dua pejabat Kemendes PDTT diduga menyuap auditor agar laporan keuangan kementerian mendapat opini WTP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras