Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ke pengadilan. Seperti diketahui, dua pejabat Kemendes PDTT diduga menyuap auditor agar laporan keuangan kementerian mendapat opini WTP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
-
KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027