News / Nasional
Rabu, 26 Juli 2017 | 07:36 WIB
ILUSTRASI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8).

Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

 

Load More