Suara.com - Foto aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berpose dengan lima mayat yang diklaim sebagai residivis begal di daerah Lampung Timur, sempat viral di media-media sosial awal April 2017. Selain dikecam publik, foto itu juga dianggap tak etis oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Namun, belakangan, terkuak fakta baru terkait foto tersebut. Kelima mayat yang diklaim begal tersebut ternyata adalah pelajar dan tak memunyai catatan kriminal.
Fakta itu terungkap melalui investigasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
”Dalam foto yang viral sejak 1 April 2017 itu, kelima jenazah diklaim polisi ditembak lantaran residivis pencurian dengan kekerasan atau begal. Tapi, fakta di lapangan, mereka tak pernah terlibat aksi kriminal apa pun. Mereka semuanya adalah pelajar,” terang Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com, Rabu (3/5/2017) siang.
Kelima jenazah tersebut, kekinian diketahui sebagai Saparudin bin Dalom Daro Sumo Ahmad; Herman Effendi bin Dalom Rayo Mansur; Indra Saputra bin Minak Rajo Ngunang Dul Muin; Yogi Yudistira bin Minak Gaduh Husin; dan,Riko Adit Nurliya bin Tuan Migo Ibron.
Selain Yogi Yudistira, keempat jenazah lainnya teridentifikasi sebagai pelajar SMA Negara I Jabung, Lamtim. Sementara Yogi sendiri tercatat sebagai SMK Perintis Adi Luhur, Jabung.
“Mereka dituduh melakukan pembegalan, residivis, dan Juga masuk DPO (daftar pencarian orang). Padahal, mereka adalah Pelajar aktif dan Rajin, tidak melakukan yang dituduhkan, sama sekali belum mendapat panggilan sebagai saksi atau tersangka, dan belum Juga diumumkan sebagai DPO. Jadi, tak ada alasan untuk dibunuh,” tegas Isnur.
Ia mengatakan, kepala sekolah, guru, wali kelas, dan rekan-rekan sekolah menyatakan persona kelima korban jauh dari gambaran yang dijelaskan aparat kepolisian.
Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget
“Menurut keterangan pihak sekolah, kelimanya adalah siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler seperti Pengurus OSIS, Pramuka, gerakan pecinta alam, drumband, dan Saka Bhayangkara,” ungkapnya.
Isnur menegaskan, penembakan brutal terhadap kelima pelajar tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Apalagi, kelimanya termasuk anak-anak. Penembakan tersebut, melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengamanatkan anak-anak berhak mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik.
Sementara Pasal 66 ayat 1 UU itu menyebutkan, anak-anak berhak tidak menjadi sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA