Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung dilaporkan lima warga Lampung Timur ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Institusi tersebut dilaporkan karena diduga melakukan aksi penembakan brutal terhadap lima pelajar SMA hanya lantaran dicurigai sebagai perampok disertai kekerasan atau begal.
”Orangtua kelima korban melaporkan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri. Jadi, aparat Polresta Bandar Lampung, khususnya Tim Tekab 308 Polresta yang melakukan penembakan, dilaporkan dengan tuduhan melanggar etika serta tindak pidana pembunuhan,” terang Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com, Rabu siang.
Isnur yang mendampingi keluarga korban mengatakan, penembakan itu terjadi tanggal 1 April 2017. Setelah ditembak, tim Tekab 308 Polresta foto berpose dengan mayat kelima pelajar yang diklaim sebagai begal tersebut.
Kelima jenazah tersebut, kekinian diketahui sebagai Saparudin bin Dalom Daro Sumo Ahmad; Herman Effendi bin Dalom Rayo Mansur; Indra Saputra bin Minak Rajo Ngunang Dul Muin; Yogi Yudistira bin Minak Gaduh Husin; dan,Riko Adit Nurliya bin Tuan Migo Ibron.
Selain Yogi Yudistira, keempat jenazah lainnya teridentifikasi sebagai pelajar SMA Negara I Jabung, Lamtim. Sementara Yogi sendiri tercatat sebagai SMK Perintis Adi Luhur, Jabung.
“Mereka dituduh melakukan pembegalan, residivis, dan Juga masuk DPO (daftar pencarian orang). Padahal, mereka adalah Pelajar aktif dan Rajin, tidak melakukan yang dituduhkan, sama sekali belum mendapat panggilan sebagai saksi atau tersangka, dan belum Juga diumumkan sebagai DPO. Jadi, tak ada alasan untuk dibunuh,” tegas Isnur.
Saparudin mendapat tujuh luka tembak di dada, bokong, lengan kanan dan kiri. Herman Effendi mengalami sembilan luka tembak, yakni di dada, lengan, perut. Jari kelingking Herman juga hampir putus dan kepalanya lebam.
Baca Juga: Organisasi Sayap PKB Bikin Acara Kitab Kuning Go To Campus
Sementara Indra Saputra mendapat enam luka tembak, yakni empat di dada, satu di paha kiri, satu di paha kanan, serta bawah ketiak kanan. Yogi Yudistira ditembak di mata kiri dan satu tembakan di paha kiri. Yogi juga mengalami patah leher dan patah kaki kiri.
Sedangkan Riko Adit mengalami tiga luka tembak, yakni di dada, dekat kelamin, dan leher patah.
Untuk diketahui, foto aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berpose dengan lima mayat yang diklaim sebagai residivis begal di daerah Lampung Timur, sempat viral di media-media sosial awal April 2017. Selain dikecam publik, foto itu juga dianggap tak etis oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
”Tuntutan orangtua adalah polisi mengusut penembakan brutal tersebut, dan pelakunya harus dihukum. Selain itu, juga menuntut agar Kapolresta dan Kasatreskrim Bandar Lampung dicopot,” tegas Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!