Pak Ogah di Jalan Saharjo, Tebet [suara.com/Welly Hidayat]
Anggota Komisi B DPRD Jakarta bidang transportasi Yuke Yurike meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji ulang rencana merekrut Pak Ogah untuk membantu mengatur arus lalu lintas. Pak Ogah merupakan kata lain dari warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan tujuan memperoleh imbalan.
"Ini wacana jauh, andaikata sudah nggak sanggup lagi menghandle. Tapi sejauh ini mah tugas polisi, ya baiknya dikaji dan tinjau dulu deh kajiannya," ujar Yuke kepada Suara.com, Rabu (26/7/2017).
Yuke lebih setuju polisi meminta bantuan petugas Dinas Perhubungan Jakarta untuk menangani kemacetan.
"Jadi sementara selaras sama dishub saja. Sekarang saja petugas-petugas juga kurang dari polisi. Dimaksimalkan dulu saja (dishub) ya," kata Yuke.
Menurut politikus PDI Perjuangan keberadaan Pak Ogah justru dikeluhkan oleh sebagian pengendara karena aktivitas mereka terkadang membuat macet. Pak Ogah di depan Pasar Rumput, Jakarta Pusat, dan Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, contohnya.
"Kadang Pak Ogahnya banyak dan agak-agak mengkhawatirkan sikapnya, malah bikin tambah macet dan agak mengganggu. Nah musti di perhatikan," kata Yuke.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama ini keberadaan Pak Ogah sering dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Sigit mengatakan aturannya sudah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
"Itu termasuk salah satu pelanggaran yang kami tertibkan. Artinya satpol PP menertibkan kemudian dikirim ke panti," ujar Sigit di Balai Kota.
Menurut Sigit rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekrut Pak Ogah menjadi pengatur lalu lintas merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).
Itu sebabnya, Dinas Perhubungan dan polisi mesti mengkaji rencana tersebut secara matang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah khawatir Pak Ogah menjadi sok berkuasa setelah resmi direkrut polisi lalu lintas.
"Kalau menurut saya pribadi ya ada kekhawatiran, kalau yang namanya Pak Ogah diresmikan karena kan terkait masalah mental, pendidikan. Dia merasa dirinya tuh dijinkan akhirnya jadi penguasa takutnya," kata Andri di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Andri khawatir jika kebijakan tersebut tak dipertimbangkan secara matang, di masa depan polisi dan Dinas Perhubungan memiliki persoalan baru.
"Yang tadinya mereka (pengendara) ngasih uang seikhlasnya, akhirnya karena merasa sudah diizinkan dan diresmikan mereka takutnya gede kepala jadi wajib. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Andri.
"Ini wacana jauh, andaikata sudah nggak sanggup lagi menghandle. Tapi sejauh ini mah tugas polisi, ya baiknya dikaji dan tinjau dulu deh kajiannya," ujar Yuke kepada Suara.com, Rabu (26/7/2017).
Yuke lebih setuju polisi meminta bantuan petugas Dinas Perhubungan Jakarta untuk menangani kemacetan.
"Jadi sementara selaras sama dishub saja. Sekarang saja petugas-petugas juga kurang dari polisi. Dimaksimalkan dulu saja (dishub) ya," kata Yuke.
Menurut politikus PDI Perjuangan keberadaan Pak Ogah justru dikeluhkan oleh sebagian pengendara karena aktivitas mereka terkadang membuat macet. Pak Ogah di depan Pasar Rumput, Jakarta Pusat, dan Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, contohnya.
"Kadang Pak Ogahnya banyak dan agak-agak mengkhawatirkan sikapnya, malah bikin tambah macet dan agak mengganggu. Nah musti di perhatikan," kata Yuke.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama ini keberadaan Pak Ogah sering dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Sigit mengatakan aturannya sudah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
"Itu termasuk salah satu pelanggaran yang kami tertibkan. Artinya satpol PP menertibkan kemudian dikirim ke panti," ujar Sigit di Balai Kota.
Menurut Sigit rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekrut Pak Ogah menjadi pengatur lalu lintas merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).
Itu sebabnya, Dinas Perhubungan dan polisi mesti mengkaji rencana tersebut secara matang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah khawatir Pak Ogah menjadi sok berkuasa setelah resmi direkrut polisi lalu lintas.
"Kalau menurut saya pribadi ya ada kekhawatiran, kalau yang namanya Pak Ogah diresmikan karena kan terkait masalah mental, pendidikan. Dia merasa dirinya tuh dijinkan akhirnya jadi penguasa takutnya," kata Andri di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Andri khawatir jika kebijakan tersebut tak dipertimbangkan secara matang, di masa depan polisi dan Dinas Perhubungan memiliki persoalan baru.
"Yang tadinya mereka (pengendara) ngasih uang seikhlasnya, akhirnya karena merasa sudah diizinkan dan diresmikan mereka takutnya gede kepala jadi wajib. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Andri.
Komentar
Berita Terkait
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
Bikin Macet Saat Ada Gladi Pelantikan! Mobil Pejabat Diderak Massal Dishub di Dekat Monas
-
Pecah Rekor! Jakarta Naik Jadi Peringkat 7 Kota Termacet di Dunia
-
Macet Parah! Pria Ini Turun dari Mobil Asyik Siram Tanaman di Tengah Lalu Lintas Bangkok
-
Motor Angkut Banyak Barang, Kurangi Kecepatan karena Alasan Ini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon