Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
Dalam keterangannya usai diperiksa oleh penyidik, Sukardi mengatakan keluarnya SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim adalah atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sukardi menjelaskan, SKL itu didapatkan oleh Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin oleh Syafruddin, pada April 2014.
"Ya itu nggak ada masalah, KKSK nggak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul)," kata Laksamana usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Diketahui, Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di zaman pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
KKSK kala itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun anggotanya Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Sukardi sendiri.
KKSK memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN dengan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
Sukardi mengatakan terdapat sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Akan tetapi, kala itu Pemerintah memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.
Kata Sukardi lagi, Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan itu, yakni Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).
"Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah. Mungkin Anda masih kecil tahun 1999," tutur Sukardi.
Baca Juga: Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN
Di antara ketiga tawaran mekanisme penyelesaian pembayaran hutang tersebut, mekanisme MSAA lah yang dipilih, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim. Sjamsul diketahui mendapat kucuran BLBI sebesar Rp28,40 triliun.
Laksamana menuturkan, mekanisme yang berada di luar jalur hukum tersebut terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati. Kata dia, Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.
Kata Sukardi, Tujuan daripada aturan-aturan tersebut adalah agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.
"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," kata Sukardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno