Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan ide perekrutan sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) muncul karena masyarakat berhak berperan serta dalam penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256.
"Dalam Pasal 256 sudah disebutkan hak dari pada masyarakat untuk supeltas itu," kata Halim di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).
Dia juga menyinggung soal keberadaan Pak Ogah yang direncananya akan direkrut sebagai anggota Supeltas. Halim pun menyampaikan alasan pihaknya ingin memperdayakan Pak Ogah untuk membantu mengatasi kemacetan karena mengacu kepada Pasal 256.
"Kalau kami kan UU Pasal 256 coba lihat bahwa masyarakat bisa berpartisipasi, punya kewajiban, punya hak dan siapa saja, itu ada di pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ya perorangan, organisasi, badan hukum, ada dibaca dibuka," kata dia.
"Kalau saya. Karena bidang saya di lalu lintas, ya saya berdayakan," lanjut Halim.
Namun, sejauh ini wacana perekrutan Pak Ogah belum selesai. Karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menganggap keberadaan Pak Ogah di jalan raya melanggar aturan.
Terkait hal itu, Halim menyampaikan selama keberadaan Pak Ogah tidak mengganggu kenyamanan masyarakat khusus pengguna jalan tidak bisa disebut melanggar undang-undang.
Namun, Halim mengaku pihaknya pun bisa melakukan penindakan kepada Pak Ogah apabila kedapatan meminta uang ke pengendara secara paksa saat mengatur lalu lintas
"Perda itu kalau dia (Pak Ogah) melawan UU, dia meminta dengan paksa, kami juga kalau dia melanggar ketertiban umum ditindak dengan KUHP," kata dia.
Baca Juga: Diragukan Pemprov, Polisi Kaji Mendalam Perekrutan Pak Ogah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu