Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan ide perekrutan sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) muncul karena masyarakat berhak berperan serta dalam penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256.
"Dalam Pasal 256 sudah disebutkan hak dari pada masyarakat untuk supeltas itu," kata Halim di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).
Dia juga menyinggung soal keberadaan Pak Ogah yang direncananya akan direkrut sebagai anggota Supeltas. Halim pun menyampaikan alasan pihaknya ingin memperdayakan Pak Ogah untuk membantu mengatasi kemacetan karena mengacu kepada Pasal 256.
"Kalau kami kan UU Pasal 256 coba lihat bahwa masyarakat bisa berpartisipasi, punya kewajiban, punya hak dan siapa saja, itu ada di pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ya perorangan, organisasi, badan hukum, ada dibaca dibuka," kata dia.
"Kalau saya. Karena bidang saya di lalu lintas, ya saya berdayakan," lanjut Halim.
Namun, sejauh ini wacana perekrutan Pak Ogah belum selesai. Karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menganggap keberadaan Pak Ogah di jalan raya melanggar aturan.
Terkait hal itu, Halim menyampaikan selama keberadaan Pak Ogah tidak mengganggu kenyamanan masyarakat khusus pengguna jalan tidak bisa disebut melanggar undang-undang.
Namun, Halim mengaku pihaknya pun bisa melakukan penindakan kepada Pak Ogah apabila kedapatan meminta uang ke pengendara secara paksa saat mengatur lalu lintas
"Perda itu kalau dia (Pak Ogah) melawan UU, dia meminta dengan paksa, kami juga kalau dia melanggar ketertiban umum ditindak dengan KUHP," kata dia.
Baca Juga: Diragukan Pemprov, Polisi Kaji Mendalam Perekrutan Pak Ogah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan