Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran dana bantuan untuk partai politik belum diputuskan. Pihaknya masih masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai landasan hukum.
"Sesudah PP-nya dibuat, kita hitung berapa kebutuhannya," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2017).
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik sedang dilakukan sehingga belum ada keputusan lebih lanjut terkait bantuan dana tersebut.
"Dana parpol kami akan lihat PP-nya, kami akan hitung per kepala atau per kursi, itu nanti akan kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik dengan usulan naik menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara.
Salah satu alasan kenaikan dana bantuan tersebut adalah karena nilai nominal bantuan bagi partai politik itu belum mengalami penyesuaian dalam 10 tahun terakhir.
Tjahjo memastikan penggunaan dana bantuan untuk partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Nanti diaudit oleh BPK setiap tahun. Jika saat diaudit tidak benar penggunaannya, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan," ujar Tjahjo.
Menurut dia, penggunaan dana bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai secara umum seperti biaya pengkaderan atau kegiatan lainnya dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok lain dalam partai politik.
Baca Juga: Krisis Al-Aqsa, Menlu: Pemerintah Desak Sidang Khusus OKI
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
-
Bahlil Sindir Purbaya Lagi, Kali Ini Soal Lifting Minyak
-
Purbaya Bocorkan Strategi Ekonomi ala Prabowo, Singgung Sumitronomics
-
Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji