Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran dana bantuan untuk partai politik belum diputuskan. Pihaknya masih masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai landasan hukum.
"Sesudah PP-nya dibuat, kita hitung berapa kebutuhannya," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2017).
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik sedang dilakukan sehingga belum ada keputusan lebih lanjut terkait bantuan dana tersebut.
"Dana parpol kami akan lihat PP-nya, kami akan hitung per kepala atau per kursi, itu nanti akan kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik dengan usulan naik menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara.
Salah satu alasan kenaikan dana bantuan tersebut adalah karena nilai nominal bantuan bagi partai politik itu belum mengalami penyesuaian dalam 10 tahun terakhir.
Tjahjo memastikan penggunaan dana bantuan untuk partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Nanti diaudit oleh BPK setiap tahun. Jika saat diaudit tidak benar penggunaannya, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan," ujar Tjahjo.
Menurut dia, penggunaan dana bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai secara umum seperti biaya pengkaderan atau kegiatan lainnya dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok lain dalam partai politik.
Baca Juga: Krisis Al-Aqsa, Menlu: Pemerintah Desak Sidang Khusus OKI
Tag
Berita Terkait
-
Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen
-
Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM
-
Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi