Suara.com - Kementerian Agama menyatakan pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi pada pembangunan infrastruktur tidak perlu meminta izin kepada yang punya dana, yaitu jemaah haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman beralasan ketika pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal BPIH.
"Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH," ujar Ramadan Harisman dalam siaran persnya.
Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan akad wakalah juga diatur ketika keuangan haji dikelola oleh BPKH. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
UU Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH, badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji. Kepentingan dimaksud antara lain dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
Ramadan menambahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Namun demikian, dalam melakukan penempatan dan/atau investasi keuangan haji, BPKH harus senantiasa mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuain dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Jawaban 'Meneduhkan' Menag di Polemik Investasi Dana Haji
"Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya," tegasnya.
BPKH juga wajib menyusun rencana strategis (Renstra) untuk jangka waktu 5 tahun. Berdasarkan Renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
"Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur