Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati Achmad Sugianto (26), salah seorang dari dua kurir tiga kilogram sabu-sabu di wilayah Pasuruan-Probolinggo, Minggu (30/7/2017).
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di Surabaya, Minggu malam membenarkan, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruanm itut ditembak mati setelah kabur saat hendak ditangkap.
Sementara itu, rekan Achmad Sugianto, Totok Suryanto (50) warga Kampung Baru, Gading Kodya, Pasuruan berhasil ditangkap.
"Saat kami gelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian sabu-sabu itu, pelaku sempat melawan, dan kabur, yang membuat kami langsung melumpuhkannya," kata Wisnu.
Ia menyatakan, saat pelaku kabur, petugas menembakkan tiga kali tembakan ke udara, tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya petugas menembak dada kiri Achmad Sugianto.
Wisnu menjelaskan kedua pelaku ini merupakan kurir yang bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Selain itu, keduanya memang telah lama menjadi incaran petugas BNNP Jatim.
"Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu dengan seberat tiga kilogram yang disimpan di tas," ucapnya.
Wisnu mengemukakan, peristiwa terjadi Minggu (30/7) sekitar pukul 19.00. Saat itu, petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dibawa oleh dua kurir di Pasuruan. Petugas BNNP Jatim lantas melakukan penyelidikan dan didapati dua kurir sabu-sabu yang membawa sabu-sabu tersebut.
Kedua pelaku, Sugianto dan Totok kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3kg dalam tiga bungkusan yang tersimpan di dalam tas ransel. Namun, saat hendak digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah yang disewa oleh keduanya, Sugianto lantas mencoba kabur sehingga diberi peringatan tiga kali dengan tembakan ke udara. Ia akhirnya ditembak, dan tewas saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara.
"Sugianto ini memang merupakan kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah yang besar," ujar Wisnu.
Dia mengatakan, kedua orang itu berkomplot dan kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo.
"Pelaku ini sudah beraksi sekitar enam bulan," kata dia.
Selain barang bukti 3kg sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam, dan kartu ATM yang diduga digunakan para pelaku pelaku untuk transaksi narkoba.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Detik-detik Kurir 1 Kg Sabu di Depok Gemetar Dicokok Polisi, Ngakunya Cuma jadi 'Kuda'
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Dari Berantas Narkotika hingga Kemerdekaan Palestina, Ini Poin Penting Kesepakatan Peru-Indonesia
-
CEK FAKTA: Info 100 Ton Narkotika Masuk dari Kapal Pesiar Hanyalah Rekayasa
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka