Suara.com - Fidelis Arie Sidarwoto, suami yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017) hari ini.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Yohan Misero berharap, Fidelis bisa divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin persidangan itu.
“Saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia ingin Fidelis bebas dan bisa kembali berkumpul dengan dua buah hatinya, setelah sang istri wafat karena tak terobati,” tutur Yohan melalui pesan singkat, Rabu.
Ia mengatakan, perangkat hukum Indonesia seharusnya tidak kaku dan menilik aspek sosiologis terhadap kasus seperti Fidelis.
Segala produk hukum, kata dia, tidak boleh diterapkan secara kaku seperti dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap Fidelis.
“Dia menanam ganja bukan untuk diedarkan atau untuk mabuk. Dia menanam itu untuk mengobati istrinya. Setelah dia ditangkap, istrinya tak terobati dan akhirnya meninggal dunia. Apakah sekarang hukum akan memenjarakan Fidelis dan merenggut dia dari kedua buah hatinya?” tutur Yohan.
Ia menerangkan, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan tiga surat edaran mengenai kasus narkotika.
Dua surat di antaranya berisi ketentuan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum saat memvonis terdakwa pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127 KUHP.
Walau tak spesifik terkait Fidelis, Yohan menilai surat edaran MA itu meminta hakim tak kaku hanya melihat persoalan narkotika dari sudut pandang positivistik.
Baca Juga: Gerindra Angkat Tangan di Kasus Tudingan PKI Arief Puyuono
“Surat edaran MA itu meminta hakim sebagai penegak hukum memasukkan aspek kemanusiaan. Hal inilah yang kami harapkan bisa diterapkan oleh majelis hakim dalam sidang Fidelis,” harapnya.
Fidelis ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Fidelis mengakui, ganja itu untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji besa, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Kisah Fidelis serta fotonya dengan sang anak, viral di media sosial Facebook. Adalah Gunawan Mashar, warganet, yang menarasikan kisah sendu itu sehingga mengundang banyak simpati terhadap Fidelis, seperti berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta