Suara.com - Sebagai tindak lanjut program sosialisasi Hasil Putusan Panel Hakim International People’s Tribunal 1965, pada Selasa (1/8/2017), kemarin, di Klender, Jakarta Timur, diselenggarakan lokakarya evaluasi dan perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan kesadaran umum tentang penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan serius 1965-1966.
Beberapa jam sebelum acara dimulai, panitia lokakarya didatangi aparat keamanan yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur AKBP Sianturi, Koramil, lurah, dan beberapa oknum intelejen.
Aktivis IPT 65 Dianto Bahriadi mengatakan dengan alasan tidak memiliki izin kegiatan, pengelola lokasi juga ditekan untuk membatalkan lokakarya tersebut. Pihak pengelola diminta untuk memberitahukan kepada panitia bahwa kegiatan Lokakarya IPT65 tidak bisa dilanjutkan.
"Padahal baik pihak pengelola sudah menyepakati sewa-menyewa lokasi, dan tidak lazim meminta izin kepada aparat setempat untuk sebuah kegiatan lokakarya kecil yang tidak untuk umum dengan jumlah peserta 20-25 orang," kata dia dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Dianto mengatakan beberapa peserta yang datang lebih awal diinterogasi mengenai rincian kegiatan dan surat undangan. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan pertanyaan-pertanyaan Kasat intel.
Kasat Intel, kata dia, menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus memiliki izin.
"Aparat keamanan wajib terlibat, terutama karena ada laporan. Namun ketika kami, panitia lokakarya, menanyakan siapa yang melaporkan kepada pihak kepolisian, Kasat Intel tidak menjawab. Menurutnya panitia tidak perlu tahu," kata dia.
Kedatangan aparat keamanan yang terdiri dari unsur polisi dan TNI serta beberapa orang intelijen, kata Dianto, merupakan tindakan intimidatif terhadap warga sipil dan pihak pengelola tempat.
"Sementara Lurah dipaksa ikut serta. Karena melihat pihak pengelola lokasi acara mengalami tekanan, Panitia IPT65 memutuskan untuk melanjutkan acara di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta," katanya.
"Sebagai warga sipil kami memandang bahwa kebebasan berkumpul dan berdiskusi yang merupakan hak asasi setiap orang dan hak konstitusional warga negara telah dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan," Dianto menambahkan.
Bukan pertamakali
Pelarangan kegiatan diskusi, pertemuan, pemutaran film, bahkan pentas kesenian ataupun festival dengan dalih tidak memiliki izin kegiatan bukanlah kali ini terjadi.
Dalam catatan SAFEnet (https://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi), sejak 2015 hingga bulan Mei 2017 tercatat 61 kasus pelarangan dan pembubaran paksa. 80 persen di antaranya merupakan pelarangan atau paksaan pembatalan pertemuan oleh aparat keamanan setempat karena dikait-kaitkan dengan penyintas 1965-66 ataupun isu kebangkitan komunisme.
Dalam rangkaian kegiatan diseminasi dan edukasi Putusan Panel Hakim IPT65, panitia lokal di beberapa kampus dan lokasi dipaksa membatalkan acara.
Di Ambon, 18-19 Maret 2017, pihak penyewa diintimidasi dan ditekan sehingga acara harus berpindah lokasi di sebuah Gereja. Di Bandung 31 Maret 2017, meskipun acara yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa berlangsung lancar di Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, namun pihak Dekanat FH UNPAR disatroni oleh aparat Kepolisian. Di Semarang (17 Maret 2017) maupun di Surabaya (24 Mei 2017) otoritas kampus mendesak Panitia setempat untuk membatalkan acara. Di kampus APDM Yogyakarta (19 April 2017), pihak panitia setempat diinterogasi aparat intelijen.
Berita Terkait
-
Warisan Kelam 1965: Mengapa Nalar Kritis Publik Indonesia Masih Terbelenggu?
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual