Suara.com - Kisah warga Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri satu unit amplifier di Mushola Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/201), jam 16.30 WIB, masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, suami dari Siti Zubaidah (25), diduga salah sasaran.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan kasus dugaan pencurian tersebut pertamakali diketahui marbot dan pengelola musala.
"Kita sudah memeriksa kedua saksi dan lainnya terkait kasus tersebut," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Dalam pemeriksaan, kedua saksi mengaku sudah mengamati gerak-gerik Zoya sejak pertamakali datang ke musala.
"Sudah diamati sejak kedatangannya. Orang tersebut datang menggunakan motor dan memang benar membawa amplifier lainnya sebanyak dua buah ada di motornya, itu benar," kata Asep.
Sesampai di musala, Zoya mengambil air wudlu. Tak lama kemudian, dia terlihat ke luar dari musala.
Pengelola musala, katanya, kemudian mengecek amplifier dan ternyata sudah raib dari tempatnya.
"Sementara saksi yang lain, lalu datang dan sempat melihat amplifier yang ada di mushola itu tidak ada lagi. Artinya di sana tidak ada lagi. Lalu diberi tahu lah dikejar lah orang yang diduga pelaku ini," tutur dia.
Marbot dan pengelola musala mencurigai Zoya sebagai orang yang mengambil barang tersebut. Lalu, mereka bergegas mencari Zoya.
Setelah dicari-cari akhirnya ketemu. Yang membuat saksi semakin curiga karena ketika ditanya, Zoya malah lari.
"Ketemu dengan si orang yang diduga pelaku ini. Dia ditegur. Mana amplinya? Saya mau gunakan untuk haulan (kata saksi). Pelaku ini lari, meninggalkan motor tersebut sehingga akhirnya didapati oleh masyarakat dan terjadi pengeroyokan sampai pada pembakaran orang yang diduga sebagai pelaku itu," kata Asep.
Olah TKP
Setelah mendapatkan laporan kasus tersebut, polisi datang ke tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit motor milik Zoya, dua unit amplifier (yang sejak datang ke musala sudah ada di sepeda motor), dan satu amplifier yang diduga dari musala. Amplifier tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam.
"Selanjutnya, didapatilah barang bukti yang ada pada TKP, satu motor milik yang diduga pelaku. Kemudian, ada juga dua unit amplifier yang memang berasal dari motor tersebut. Dan satu amplifier ada di tas gendong warna hitam. Ditemukan di situ. Dan itu diakui sebagai milik dari musala," kata dia
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan