Suara.com - Setelah dilaporkan politisi Gerindra, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Laiskodat kembali dilaporkan Barisan Muda Partai Amanat Nasional ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017). Victor dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS mendukung khilafah.
Laporan BM PAN tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/775/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. Victor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian saat berpidato di acara deklarasi calon bupati dan wakil bupati Kupang, NTT, pada Selasa (1/8/2017).
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP PAN Surya I Wahyu mengatakan selain menuding empat partai mendukung sistem khalifah dan intoleran, pernyataan Victor juga berisi ujaran kebencian yang mengarah pada SARA.
"Materi pidatonya secara nyata juga berisi penistaan agama," kata Surya usai membuat laporan Jumat sore.
Menurut dia pernyataan Victor telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menciderai demokrasi. Seharusnya, kata dia, sebagai seorang pimpinan partai Victor membangun demokrasi secara santun dan mendidik publik.
"Dia patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana," ujar dia.
Dalam kasus ini, Victor terancam dikenakan Pasal 156, 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 dan 16, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi. Maka dari itu, ia mendesak Bareskrim menindaklanjuti kasus tersebut.
"Karena pidatonya bisa menimbulkan perpecahan dan konflik, maka PAN meminta Kapolri melalui Kabareskrim segera menindaklanjuti secara hukum laporan-laporan terkait pidato Victor," kata dia.
Kata Nasdem
Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Johnny G. Plate optimististis Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Perppu ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan negara serta Pancasila dan UUD 1945.
"Kami kan memastikan bahwa perppu tersebut dapat berhasil menjadi UU saat pembahasan di DPR RI pada masa sidang berikutnya," kata Johnny kepada Suara.com.
Dia menegaskan fraksi-fraksi koalisi pendukung pemerintah akan berjuang mengamankan perppu sampai menjadi UU.
Mereka juga akan melawan semua pihak, baik ormas atau partai politik yang tak sejalan dengan Pancasila.
"Fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah akan solid pada prinsip-prinsip dasar kenegaraan yang dianut dan dilahirkan oleh para pejuang dan pendiri bangsa kita," kata dia.
Lebih jauh, Johnny menilai tak ada yang salah dari pernyataan Victor yang kemudian memancing kemarahan empat partai.
"Kami menolak setiap usaha untuk menentang apalagi mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan ideologi lain, termasuk ideologi khilafah yang ditengarai dipahami dan didukung oleh ormas tertentu. Jika ada parpol dan ormas yang anti Pancasila dan UUD 1945, maka tidak layak didukung dan bahkan tidak layak berada di Indonesia," tutur dia.
Menurut dia penolakan keempat partai tersebut terhadap perppu ormas sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI. Itu sebabnya, Johnny dapat memahami ketika kemudian muncul pernyataan seperti yang disampaikan Victor saat kampanye di Kabupaten Kupang, NTT, 1 Agustus 2017.
"Kami tidak mentolerir hal tersebut, dan mengkomunikasikan kekhawatiran itu langsung kepada rakyat di daerah-daerah yang masih setia dan pendukung kuat Pancasila dan UUD 1945, seperti di Provinsi NTT yang dimaksud dalam cuplikan video tersebut (video pernyataan Victor)," kata dia.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka