Suara.com - Anggota Satuan Tugas Siber Bareskrim Polri mengamankan Sri Rahayu (32) di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2017), sekitar pukul 01.00 WIB. Sri diinterogasi terkait kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Fadil menjelaskan Sri telah memposting puluhan foto yang mengandung konten berkategori hate speech dan penghinaan terhadap Presiden melalui ke laman Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Nyonya Sasmita
Sri sudah sering menyebarkan informasi hoax berisi penghinaan terhadap partai, ormas, dan kelompok masyarakat.
"Sudah setahun suka posting seperti ini (konten kebencian, SARA, dan hoax," kata dia.
Setelah dimintai keterangan, kepada petugas, Sri mengaku melakukan itu semua dengan maksud untuk mengkritik pemerintahan Jokowi.
"Menurut dia (motifnya) karena sifat kritis. Memang hobi main medsos," kata dia.
Setelah mengamankan Sri, polisi menelusuri kasus tersebut karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan Sri, antara lain empat buah telepon genggam, flashdisk, tiga buah sim card, satu buku tulis berisi email dan password, satu buah jaket, dua buah kemeja, dan satu buah kaos sesuai foto yang diposting di akun Facebook.
Sri dikenakan Pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tag
Berita Terkait
-
Indosat Ajak Generasi Muda Bijak Berkreasi Tanpa Batas di Media Sosial
-
Ajak Warganet Hentikan Hate Speech, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek
-
5 Cara Mencegah Anak Lakukan Hate Speech di Media Sosial, Orang Tua Wajib Tahu!
-
Maraknya Hoax dan Ujaran Kebencian karena Kebebasan Akses Media Sosial?
-
6 Cara Bijak Menyikapi Komentar Negatif di Media Sosial, Jangan Emosi!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah