Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan DKI Jakarta menindak tegas pelanggaran hak penghuni apartemen atau perumahan yang dilakukan pengembang dan pengelola.
"Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap pelanggaran konsumen oleh pengelola dan pengembang apartemen yang marak terjadi," kata Tulus dalam pernyataannya, Senin (7/8/2017).
Tulus mendesak Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen penghuni apartemen atau perumahan dengan pengelola dan pengembang untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan.
Selain itu, Tulus juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausul yang dibuat pengembang atau pengelola, baik klausul dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akad jual beli (AJB) rumah susun maupun klausul dalam kontrak pengelolaan.
"Klausul baku adalah hal yang dilarang, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.
"Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," katanya.
Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari "gunung es". Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.
Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial "Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Komika Acho Dijerat Kasus Fitnah Gara-gara Curhat di Blog
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!