Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan sanksi kepada biro umroh First Travel setengah hati
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, First Travel bukan hanya bermasalah di promosi promo umroh, tapi juga umroh reguler.
"Aksi OJK melarang umrah promo First Travel tidak efektif. Sebab, yang bermasalah bukan hanya promo, tapi juga umrah reguler. Larangan OJK 'nanggung' dan setengah hati," ujar Tulus dalam jumpa pers di Kantor YLKI, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Pernyataan Tulus terkait langkah Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan yang menghentikan promo umrah First Travel
Ia mengaku heran First Travel selama ini tidak kooperatif baik kepada Kementerian Agama, OJK dan YLKI.
"Mengapa dibiarkan? Mediasi ala Kemenag pun mandul, karena First Travel selalu tidak hadir," kata dia.
Tak hanya itu, Tulus mengatakan, persoalan calon jamaah yang mangkrak bukan hanya First Travel, tapi banyak biro umroh lainnya.
Berdasarkan data YLKI mencatat 17.557 pengaduan calon jamaah umroh dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Kafilah Rindu Ka'bah berjumlah 3.056 konsumen, PT Komunitas Jalan Lurus berjumlah 122 konsumen. Kemudian PT Wisata Basmalah Tour and Travel berjumlah 33 konsumen dan Mila Tour Group berjumlah 24 konsumen.
Baca Juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 Kota Indonesia
"Banyak lainnya, misalnya Kafilah Rindu Kabah malah sudah bubar, 3.500 calon jamaahnya tidak jelas nasibnya. Hannien tour menyalahkan Garuda Indonesia karena dianggap wanprestasi. Padahal Garuda membatalkan ke Hannien Tour karena Hannien belum membayar booking seat sampai waktu deadline," kata Tulus.
Maka dari itu, YLKI meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan biro umroh yang bermasalah. Namun YLKI mengingatkan kebijakan ini harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin melakukan refund.
"Kami mendesak agar aktivitas First Travel dan biro umrah lain yang bermasalah dibekukan. Dengan syarat First Travel harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin refund. Proses pidana pun harus dilakukan bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan. Seperti Kafilah Rindu Kabah atau Mila Tour," tutur dia.
Lebih lanjut, Tulus juga menyebut Kementerian Agama membiarkan karut marut pengelolaan umrah karena ingin mengambil alih pengelolaannya sebagaimana haji.
"Karena kue ekonomi umrah lebih menggiurkan," kata Tulus
Pihaknya juga mendesak Bareskrim menindaklanjuti laporan pengaduan pidana terkait biro umrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar