Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan sanksi kepada biro umroh First Travel setengah hati
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, First Travel bukan hanya bermasalah di promosi promo umroh, tapi juga umroh reguler.
"Aksi OJK melarang umrah promo First Travel tidak efektif. Sebab, yang bermasalah bukan hanya promo, tapi juga umrah reguler. Larangan OJK 'nanggung' dan setengah hati," ujar Tulus dalam jumpa pers di Kantor YLKI, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Pernyataan Tulus terkait langkah Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan yang menghentikan promo umrah First Travel
Ia mengaku heran First Travel selama ini tidak kooperatif baik kepada Kementerian Agama, OJK dan YLKI.
"Mengapa dibiarkan? Mediasi ala Kemenag pun mandul, karena First Travel selalu tidak hadir," kata dia.
Tak hanya itu, Tulus mengatakan, persoalan calon jamaah yang mangkrak bukan hanya First Travel, tapi banyak biro umroh lainnya.
Berdasarkan data YLKI mencatat 17.557 pengaduan calon jamaah umroh dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Kafilah Rindu Ka'bah berjumlah 3.056 konsumen, PT Komunitas Jalan Lurus berjumlah 122 konsumen. Kemudian PT Wisata Basmalah Tour and Travel berjumlah 33 konsumen dan Mila Tour Group berjumlah 24 konsumen.
Baca Juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 Kota Indonesia
"Banyak lainnya, misalnya Kafilah Rindu Kabah malah sudah bubar, 3.500 calon jamaahnya tidak jelas nasibnya. Hannien tour menyalahkan Garuda Indonesia karena dianggap wanprestasi. Padahal Garuda membatalkan ke Hannien Tour karena Hannien belum membayar booking seat sampai waktu deadline," kata Tulus.
Maka dari itu, YLKI meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan biro umroh yang bermasalah. Namun YLKI mengingatkan kebijakan ini harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin melakukan refund.
"Kami mendesak agar aktivitas First Travel dan biro umrah lain yang bermasalah dibekukan. Dengan syarat First Travel harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin refund. Proses pidana pun harus dilakukan bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan. Seperti Kafilah Rindu Kabah atau Mila Tour," tutur dia.
Lebih lanjut, Tulus juga menyebut Kementerian Agama membiarkan karut marut pengelolaan umrah karena ingin mengambil alih pengelolaannya sebagaimana haji.
"Karena kue ekonomi umrah lebih menggiurkan," kata Tulus
Pihaknya juga mendesak Bareskrim menindaklanjuti laporan pengaduan pidana terkait biro umrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta