Suara.com - Berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Komika, Muhadkly Acho sebagai tersangka kini sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke pelimpahan tahap dua. Dengan demikian, Acho bakal segera disidangkan ke pengadilan.
Terkait hal itu, Acho berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahan dirinya saat kasusnya itu sudah masuk ke meja hijau.
Alasan meminta kejaksaan tak menahan dirinya karena selama proses penyidikan, Acho cukup kooperatif kepada pihak kepolisian.
"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Saya kooperatif selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak menahan saya. SAya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Terkait hal itu, dia tak ingin nasibnya menjadi tahanan kejaksaan seperti para terdakwa lainnya yang pernah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Ya karena biasa-biasanya Pasal UU ITE kayak teman kita dulu Benhan, pernah ditahan di kejaksaan, terus Prita juga pernah. Saya berharap itu tidak terjadi, pertama UU ite sudah direvisi yang tadinya tuntutan 6 tahun, sekarang empat tahun," kata dia.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta
-
Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja di Sektor Sampah
-
Profil Jessica Mila Disorot Usai Pulau Padar Viral, Begini Perjalanan Karier Sang Aktris