Suara.com - Berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Komika, Muhadkly Acho sebagai tersangka kini sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke pelimpahan tahap dua. Dengan demikian, Acho bakal segera disidangkan ke pengadilan.
Terkait hal itu, Acho berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahan dirinya saat kasusnya itu sudah masuk ke meja hijau.
Alasan meminta kejaksaan tak menahan dirinya karena selama proses penyidikan, Acho cukup kooperatif kepada pihak kepolisian.
"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Saya kooperatif selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak menahan saya. SAya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Terkait hal itu, dia tak ingin nasibnya menjadi tahanan kejaksaan seperti para terdakwa lainnya yang pernah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Ya karena biasa-biasanya Pasal UU ITE kayak teman kita dulu Benhan, pernah ditahan di kejaksaan, terus Prita juga pernah. Saya berharap itu tidak terjadi, pertama UU ite sudah direvisi yang tadinya tuntutan 6 tahun, sekarang empat tahun," kata dia.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai