Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengelola apartemen idealnya dipilih dan ditunjuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tanpa intervensi dari pengembang.
"Dengan begitu, pengelolaan apartemen akan profesional dan tunduk pada perintah P3SRS, bukan sebaliknya. Selama ini pengembang terkesan setengah hati melepas pengelolaannya," kata Tulus dalam pernyataannya, Senin (7/8/2017).
Tulus juga meminta pengelola dan pengembang apartemen tidak melakukan intervensi dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaannya. Intervensi kerap dilakukan pengelola melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan. Hingga perampasan hak konsumen.
Menurut Tulus, semua pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen seharusnya menjunjung tinggi etika dalam berbisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen. Selain wajib memenuhi hak-hak penghuni sebagai konsumen, pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen juga harus menjunjung etika dalam berpromosi dan beriklan.
"Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," tuturnya.
Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.
"Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," katanya.
Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komika Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari gunung es. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.
Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.
Baca Juga: YLKI Nilai Keluhan Komika Acho Jadi 'Puncak Gunung Es'
"Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI