Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil komedian tunggal Muhadkly Acho, Senin (7/8/2017).
Komika Acho dipanggiluntuk menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan administrasi, terkait pelimpahan berkas perkara dalam kasus pencemaran baik dan fitnah yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Hari ini, jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan, kami kesehatan di sini. Tadi saya sudah cek kesehatan, sudah selesai," kata Acho.
Seusai kesehatannya diperiksa, Acho juga bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkasnya telah masuk tahap dua dan sudah dilimpahkan.
"Kalau sudah P21 sih katanya sudah lengkap, menurut mereka. Hari ini tinggal pelimpahan," terangnya.
Acho menjelaskan, ia dilaporkan ke polisi setelah menulis sebuah artikel di media sosial mengenai ketidakpuasannya terhadap pelayanan Apartemen Green Pramuka.
"Kasusnya tentang pencemaran nama baik. Karena saya menuliskan kritik, berisi ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelola apartemen Green Pramuka tempat saya tinggal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelola apartemen merasa dirugikan dari curhatan yang dirinya tulis.
Baca Juga: Pistol Milik Polisi Korban Pengeroyokan Diduga Diambil Pelaku
"Cuma, mereka menganggap itu pencemaran nama baik, dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Saya dilaporkan karena itu," tuturnya.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!