Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil komedian tunggal Muhadkly Acho, Senin (7/8/2017).
Komika Acho dipanggiluntuk menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan administrasi, terkait pelimpahan berkas perkara dalam kasus pencemaran baik dan fitnah yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Hari ini, jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan, kami kesehatan di sini. Tadi saya sudah cek kesehatan, sudah selesai," kata Acho.
Seusai kesehatannya diperiksa, Acho juga bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkasnya telah masuk tahap dua dan sudah dilimpahkan.
"Kalau sudah P21 sih katanya sudah lengkap, menurut mereka. Hari ini tinggal pelimpahan," terangnya.
Acho menjelaskan, ia dilaporkan ke polisi setelah menulis sebuah artikel di media sosial mengenai ketidakpuasannya terhadap pelayanan Apartemen Green Pramuka.
"Kasusnya tentang pencemaran nama baik. Karena saya menuliskan kritik, berisi ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelola apartemen Green Pramuka tempat saya tinggal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelola apartemen merasa dirugikan dari curhatan yang dirinya tulis.
Baca Juga: Pistol Milik Polisi Korban Pengeroyokan Diduga Diambil Pelaku
"Cuma, mereka menganggap itu pencemaran nama baik, dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Saya dilaporkan karena itu," tuturnya.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'