Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil komedian tunggal Muhadkly Acho, Senin (7/8/2017).
Komika Acho dipanggiluntuk menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan administrasi, terkait pelimpahan berkas perkara dalam kasus pencemaran baik dan fitnah yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Hari ini, jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan, kami kesehatan di sini. Tadi saya sudah cek kesehatan, sudah selesai," kata Acho.
Seusai kesehatannya diperiksa, Acho juga bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkasnya telah masuk tahap dua dan sudah dilimpahkan.
"Kalau sudah P21 sih katanya sudah lengkap, menurut mereka. Hari ini tinggal pelimpahan," terangnya.
Acho menjelaskan, ia dilaporkan ke polisi setelah menulis sebuah artikel di media sosial mengenai ketidakpuasannya terhadap pelayanan Apartemen Green Pramuka.
"Kasusnya tentang pencemaran nama baik. Karena saya menuliskan kritik, berisi ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelola apartemen Green Pramuka tempat saya tinggal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelola apartemen merasa dirugikan dari curhatan yang dirinya tulis.
Baca Juga: Pistol Milik Polisi Korban Pengeroyokan Diduga Diambil Pelaku
"Cuma, mereka menganggap itu pencemaran nama baik, dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Saya dilaporkan karena itu," tuturnya.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan