Suara.com - Komedian tunggal Muhadkly Acho mengklaim, artikel yang membawanya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, justru mewakili perasaan penghuni apartemen Green Pramuka.
Ia mengatakan, penghuni apartemen itu banyak yang ikut melakukan protes terkait kebijakan yang dikeluarkan pihak pengelola.
Namun, kata dia, bentuk protes yang dilayangkan kepada pihak pengelola apartemen bermacam-macam.
"Responnya macam-macam. Warga di sana karakteristiknya beda-beda. Ada yang sifatnya takut, karena Acho tersangka. Ada yang tipikalnya garis keras, gitu kan, malah ada lebih ‘bersuara’ lagi," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Karenanya, Acho menuturkan keluhan yang dituangkan dirinya dalam sebuah artikel di media sosial juga sebagai representasi keresahan sebagian penghuni apartemen.
"Jadi, itu membuktikan apa yang saya tulis di blog itu bukan keresahan saya sendiri, tapi saya mewakili kepentingan umum," tukasnya.
Bahkan, kata dia, ada perwakilan dari penghuni Apartemen Green Pramuka yang sudah berkumpul di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Pasalnya, polisi hari ini telah melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Penyanyi dan Mantan Gubernur Jatim Basofi Soedirman Wafat
"Untuk info saja, saat ini di kejaksaan negeri sudah berkumpul warga Green Pramuka juga untuk mengawal saya di sana," ungkapnya.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata, ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim