Suara.com - Komedian tunggal Muhadkly Acho mengklaim, artikel yang membawanya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, justru mewakili perasaan penghuni apartemen Green Pramuka.
Ia mengatakan, penghuni apartemen itu banyak yang ikut melakukan protes terkait kebijakan yang dikeluarkan pihak pengelola.
Namun, kata dia, bentuk protes yang dilayangkan kepada pihak pengelola apartemen bermacam-macam.
"Responnya macam-macam. Warga di sana karakteristiknya beda-beda. Ada yang sifatnya takut, karena Acho tersangka. Ada yang tipikalnya garis keras, gitu kan, malah ada lebih ‘bersuara’ lagi," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Karenanya, Acho menuturkan keluhan yang dituangkan dirinya dalam sebuah artikel di media sosial juga sebagai representasi keresahan sebagian penghuni apartemen.
"Jadi, itu membuktikan apa yang saya tulis di blog itu bukan keresahan saya sendiri, tapi saya mewakili kepentingan umum," tukasnya.
Bahkan, kata dia, ada perwakilan dari penghuni Apartemen Green Pramuka yang sudah berkumpul di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Pasalnya, polisi hari ini telah melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Penyanyi dan Mantan Gubernur Jatim Basofi Soedirman Wafat
"Untuk info saja, saat ini di kejaksaan negeri sudah berkumpul warga Green Pramuka juga untuk mengawal saya di sana," ungkapnya.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata, ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?