Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan kronologi sebelum Muhammad Al Zahra alias Zoya dibakar hidup-hidup.
Zoya dikeroyok dan dibakar hingga tewas karena dianggap telah melakukan pencurian sebuah pengerasa suara di musala Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8/2017).
Peristiwa hilangnya pengeras suara terjadi seusai Zoya salat Ashar di musala tersebut. Saksi berinisial R yang merupakan salah satu pengurus musala melihat Zoya keluar musala.
"Jadi yang bersangkutan (Zoya) ini pada salat Ashar itu dia ikut salat di situ, kemudian bersama dengan saksi R ada di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017)
Menurut, kata Argo, saat itu situasi di dalam musala memang sepi. Setelah Zoya pergi keluar musala, R melihat jika pengeras suara di musala tersebut tidak ada di tempat.
"Kemudian setelah salat Ashar, situasi sepi. Si saksi (R) ini melihat bahwa ampli di musala tak ada," kata dia.
Kemudian, R bersama warga setempat mencari Zoya yang dicurigai sebagai pihak yang mencuri amplifier.
"Jadi Zoya ini menghilang, makanya saksi R ini setelah salat Ashar, dia mencari dengan warga," kata Argo
Menurutnya, Zoya ditemukan warga sedang berada di Pasar Murah. Kemudian, warga lalu menangkap Zoya. Amplifier yang hilang di musala itu ditemukan warga berada di dalam tas yang dibawa Zoya.
Baca Juga: PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya
'Kemudian si R dan warga mencari pelakunya hingga menemukan di Pasar murah si terduga pelaku ini membawa ampli itu. Setelah dichek (amplifier di dalam Zoya) sama dengan yang ada di musala," kata dia.
Zoya pun lantas dihakimi warga secara membabi buta. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial NMH dan SH, pengeroyokan terjadi secara spontan.
"Dengan spontan dia melakukan penganiyayan," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu warga yang diduga membawa bahan bakar bensin dan korek api untuk membakar Zoya hingga tewas. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi