Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan kronologi sebelum Muhammad Al Zahra alias Zoya dibakar hidup-hidup.
Zoya dikeroyok dan dibakar hingga tewas karena dianggap telah melakukan pencurian sebuah pengerasa suara di musala Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8/2017).
Peristiwa hilangnya pengeras suara terjadi seusai Zoya salat Ashar di musala tersebut. Saksi berinisial R yang merupakan salah satu pengurus musala melihat Zoya keluar musala.
"Jadi yang bersangkutan (Zoya) ini pada salat Ashar itu dia ikut salat di situ, kemudian bersama dengan saksi R ada di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017)
Menurut, kata Argo, saat itu situasi di dalam musala memang sepi. Setelah Zoya pergi keluar musala, R melihat jika pengeras suara di musala tersebut tidak ada di tempat.
"Kemudian setelah salat Ashar, situasi sepi. Si saksi (R) ini melihat bahwa ampli di musala tak ada," kata dia.
Kemudian, R bersama warga setempat mencari Zoya yang dicurigai sebagai pihak yang mencuri amplifier.
"Jadi Zoya ini menghilang, makanya saksi R ini setelah salat Ashar, dia mencari dengan warga," kata Argo
Menurutnya, Zoya ditemukan warga sedang berada di Pasar Murah. Kemudian, warga lalu menangkap Zoya. Amplifier yang hilang di musala itu ditemukan warga berada di dalam tas yang dibawa Zoya.
Baca Juga: PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya
'Kemudian si R dan warga mencari pelakunya hingga menemukan di Pasar murah si terduga pelaku ini membawa ampli itu. Setelah dichek (amplifier di dalam Zoya) sama dengan yang ada di musala," kata dia.
Zoya pun lantas dihakimi warga secara membabi buta. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial NMH dan SH, pengeroyokan terjadi secara spontan.
"Dengan spontan dia melakukan penganiyayan," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu warga yang diduga membawa bahan bakar bensin dan korek api untuk membakar Zoya hingga tewas. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?