Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8/2017). Eko dipanggil Jokowi terkait penggunaan dana desa.
"Tadi membahas soal dana desa. Beliau (Presiden) menanyakan dana desa sampai saat ini efektif atau tidak," kata Eko di kompleks Istana Kepresidenan.
Kepada Jokowi, dia mengklaim dana desa tersebut efektif untuk membantu masyarakat. Menurutnya sebagian besar penggunaan dana desa tersebut masih berjalan cukup baik, dan masyarakat sudah mampu mengelola dana desa tersebut.
Dia mencontohkan, pada 2015 lalu penyerapan dana desa baru 82 persen di tingkat desa. Kemudian pada 2016 naik signifikan menjadi 97 persen.
"Artinya masyarakat desa secara administrasi sudah mampu mengelola dana desa," terang dia.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana untuk setiap desa meningkat dari Rp600 juta pada tahun lalu, kini menjadi Rp800 juta. Dana desa itu digunakan untuk sarana dan prasarana seperti membangun jalan, membangun sarana air bersih, mendirikan sekolah PAUD, membuat MCK dan lainnya.
Meski sarana yang dibangun kecil, namun jumlahnya sangat banyak, yaitu dari 74.754 desa, kini meningkat menjadi 74.910 desa.
"Kalau ditotal, desa telah membangun jalan 66.000 KM dan 38.000 unit penahan longsor dari dana desa tersebut. Kemudian dari dana desa itu juga membuat MCK, jumlahnya ribuan dan masif," ujar dia.
Dia menambahkan, pembangunan penahan longsor dari dana desa tersebut telah mengurangi tanah longsor di berbagai daerah seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, pada tahun lalu dengan curah hujan tinggi, peristiwa longsor di Indonesia hanya terjadi tiga kali.
Baca Juga: Jokowi Minta Jangan Berhenti Pelototi Penggunaan Dana Desa
"Dengan penahan longsor itu berapa nyawa yang terselamatkan," tutur dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, Rabu (2/8/2017).
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin, sebagai tersangka.
Kasus itu muncul setelah LSM melaporkan Agus Mulyadi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Untuk mengamankan kasus teraebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.
Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.
Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu