Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Mendes PTT Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Kasus yang menjadi fokus KPK adalah dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes PTT tahun 2016.
Pantauan Suara.com, Eko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 9.30 WIB.
Sang menteri datang didampingi sejumlah staf. Sebelum masuk ke gedung lembaga antirasuah itu, Eko lebih dulu memberikan keterangan pada awak media.
"Memenuhi panggilan KPK. Undangan pemanggilannya diterima pekan lalu, untuk menjadi saksi dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi di Kemendes PTT. Prinsipnya, saya menyayangkan adanya kasus itu. Seharusnya, kasus itu tidak terjadi," ujar Eko.
Menurut Eko, Kemendes PTT telah melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Nantinya, pejabat eselon I dan II juga akan dievaluasi.
"Kami melakukan percepatan reformasi. Tadinya, Kemendes PTT mendapat penilaian C dari Kemenpan RB, tapi kini nilai rata-ratanya B. Penyerapan anggaran juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15,” klaimnya.
Selain itu, Eko mengungkapkan telah membentuk satuan tugas khusus yang nantinya akan dipimpin mantan pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto, untuk mengantisipasi beragam tindak korupsi.
"Selain Pak Bibit, mantan anggota KPK lainnya juga akan direkrut ke dalam satgas. Ada jenderal polisi, jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa 5,5 SR Guncang Sumatera Utara dan Riau, Warga Berhamburan
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugito dan Jarot. Keduanya diduga menyuap Ali dan Rohmadi—juga menjadi tersangka—dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil