Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Mendes PTT Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Kasus yang menjadi fokus KPK adalah dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes PTT tahun 2016.
Pantauan Suara.com, Eko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 9.30 WIB.
Sang menteri datang didampingi sejumlah staf. Sebelum masuk ke gedung lembaga antirasuah itu, Eko lebih dulu memberikan keterangan pada awak media.
"Memenuhi panggilan KPK. Undangan pemanggilannya diterima pekan lalu, untuk menjadi saksi dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi di Kemendes PTT. Prinsipnya, saya menyayangkan adanya kasus itu. Seharusnya, kasus itu tidak terjadi," ujar Eko.
Menurut Eko, Kemendes PTT telah melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Nantinya, pejabat eselon I dan II juga akan dievaluasi.
"Kami melakukan percepatan reformasi. Tadinya, Kemendes PTT mendapat penilaian C dari Kemenpan RB, tapi kini nilai rata-ratanya B. Penyerapan anggaran juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15,” klaimnya.
Selain itu, Eko mengungkapkan telah membentuk satuan tugas khusus yang nantinya akan dipimpin mantan pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto, untuk mengantisipasi beragam tindak korupsi.
"Selain Pak Bibit, mantan anggota KPK lainnya juga akan direkrut ke dalam satgas. Ada jenderal polisi, jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa 5,5 SR Guncang Sumatera Utara dan Riau, Warga Berhamburan
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugito dan Jarot. Keduanya diduga menyuap Ali dan Rohmadi—juga menjadi tersangka—dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah