Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Mendes PTT Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Kasus yang menjadi fokus KPK adalah dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes PTT tahun 2016.
Pantauan Suara.com, Eko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 9.30 WIB.
Sang menteri datang didampingi sejumlah staf. Sebelum masuk ke gedung lembaga antirasuah itu, Eko lebih dulu memberikan keterangan pada awak media.
"Memenuhi panggilan KPK. Undangan pemanggilannya diterima pekan lalu, untuk menjadi saksi dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi di Kemendes PTT. Prinsipnya, saya menyayangkan adanya kasus itu. Seharusnya, kasus itu tidak terjadi," ujar Eko.
Menurut Eko, Kemendes PTT telah melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Nantinya, pejabat eselon I dan II juga akan dievaluasi.
"Kami melakukan percepatan reformasi. Tadinya, Kemendes PTT mendapat penilaian C dari Kemenpan RB, tapi kini nilai rata-ratanya B. Penyerapan anggaran juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15,” klaimnya.
Selain itu, Eko mengungkapkan telah membentuk satuan tugas khusus yang nantinya akan dipimpin mantan pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto, untuk mengantisipasi beragam tindak korupsi.
"Selain Pak Bibit, mantan anggota KPK lainnya juga akan direkrut ke dalam satgas. Ada jenderal polisi, jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa 5,5 SR Guncang Sumatera Utara dan Riau, Warga Berhamburan
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugito dan Jarot. Keduanya diduga menyuap Ali dan Rohmadi—juga menjadi tersangka—dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan