Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8/2017). Eko dipanggil Jokowi terkait penggunaan dana desa.
"Tadi membahas soal dana desa. Beliau (Presiden) menanyakan dana desa sampai saat ini efektif atau tidak," kata Eko di kompleks Istana Kepresidenan.
Kepada Jokowi, dia mengklaim dana desa tersebut efektif untuk membantu masyarakat. Menurutnya sebagian besar penggunaan dana desa tersebut masih berjalan cukup baik, dan masyarakat sudah mampu mengelola dana desa tersebut.
Dia mencontohkan, pada 2015 lalu penyerapan dana desa baru 82 persen di tingkat desa. Kemudian pada 2016 naik signifikan menjadi 97 persen.
"Artinya masyarakat desa secara administrasi sudah mampu mengelola dana desa," terang dia.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana untuk setiap desa meningkat dari Rp600 juta pada tahun lalu, kini menjadi Rp800 juta. Dana desa itu digunakan untuk sarana dan prasarana seperti membangun jalan, membangun sarana air bersih, mendirikan sekolah PAUD, membuat MCK dan lainnya.
Meski sarana yang dibangun kecil, namun jumlahnya sangat banyak, yaitu dari 74.754 desa, kini meningkat menjadi 74.910 desa.
"Kalau ditotal, desa telah membangun jalan 66.000 KM dan 38.000 unit penahan longsor dari dana desa tersebut. Kemudian dari dana desa itu juga membuat MCK, jumlahnya ribuan dan masif," ujar dia.
Dia menambahkan, pembangunan penahan longsor dari dana desa tersebut telah mengurangi tanah longsor di berbagai daerah seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, pada tahun lalu dengan curah hujan tinggi, peristiwa longsor di Indonesia hanya terjadi tiga kali.
Baca Juga: Jokowi Minta Jangan Berhenti Pelototi Penggunaan Dana Desa
"Dengan penahan longsor itu berapa nyawa yang terselamatkan," tutur dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, Rabu (2/8/2017).
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin, sebagai tersangka.
Kasus itu muncul setelah LSM melaporkan Agus Mulyadi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Untuk mengamankan kasus teraebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.
Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan