Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8/2017). Eko dipanggil Jokowi terkait penggunaan dana desa.
"Tadi membahas soal dana desa. Beliau (Presiden) menanyakan dana desa sampai saat ini efektif atau tidak," kata Eko di kompleks Istana Kepresidenan.
Kepada Jokowi, dia mengklaim dana desa tersebut efektif untuk membantu masyarakat. Menurutnya sebagian besar penggunaan dana desa tersebut masih berjalan cukup baik, dan masyarakat sudah mampu mengelola dana desa tersebut.
Dia mencontohkan, pada 2015 lalu penyerapan dana desa baru 82 persen di tingkat desa. Kemudian pada 2016 naik signifikan menjadi 97 persen.
"Artinya masyarakat desa secara administrasi sudah mampu mengelola dana desa," terang dia.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana untuk setiap desa meningkat dari Rp600 juta pada tahun lalu, kini menjadi Rp800 juta. Dana desa itu digunakan untuk sarana dan prasarana seperti membangun jalan, membangun sarana air bersih, mendirikan sekolah PAUD, membuat MCK dan lainnya.
Meski sarana yang dibangun kecil, namun jumlahnya sangat banyak, yaitu dari 74.754 desa, kini meningkat menjadi 74.910 desa.
"Kalau ditotal, desa telah membangun jalan 66.000 KM dan 38.000 unit penahan longsor dari dana desa tersebut. Kemudian dari dana desa itu juga membuat MCK, jumlahnya ribuan dan masif," ujar dia.
Dia menambahkan, pembangunan penahan longsor dari dana desa tersebut telah mengurangi tanah longsor di berbagai daerah seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, pada tahun lalu dengan curah hujan tinggi, peristiwa longsor di Indonesia hanya terjadi tiga kali.
Baca Juga: Jokowi Minta Jangan Berhenti Pelototi Penggunaan Dana Desa
"Dengan penahan longsor itu berapa nyawa yang terselamatkan," tutur dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, Rabu (2/8/2017).
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin, sebagai tersangka.
Kasus itu muncul setelah LSM melaporkan Agus Mulyadi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Untuk mengamankan kasus teraebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.
Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik