Suara.com - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai keputusan Pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas sah secara hukum.
Perppu tersebut merupakan kebijakan yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya sebagai pribadi menghormati kebijakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Dan HTI dibubarkan melalui Perppu sah, sehingga secara hukum pembubaran ormas HTI itu sah," kata Jimly Asshiddiqie dalam konfrensi pers di kantor Pusat ICMI, Jalan Proklamasi No 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dia menjelaskan, Perppu tersebut berlaku sampai ada keputusan di tolak DPR RI dalam pembahasan di sidang Paripurna atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu, lanjut dia, setiap orang eks anggota atau pengurus HTI juga berhak untuk bersuara atau menyampaikan pendapat pribadi di muka umum, karena itu dilindungi konstitusi atau UUD 1945.
ang tidak boleh atau dilarang secara undang-undang adalah ketika orang-orang tersebut mengorganisir masyarakat dengan organisasi untuk melawan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
"Di Indonesia semua orang bebas punya pendapat, berpendapat, bahkan anti tuhan juga silakan, tidak percaya pada agama monggo, masuk surga sendirian. Tetapi begitu mengorganisir, mengajak orang lain, maka freedom of asosition bisa dibatasi. Jadi tidak semua organisasi bisa didirikan. Sama misalnya mau mendirikan perkumpulan komunisme, tidak boleh. HTI mau bikin khilafah nggak boleh," terang dia.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menceritakan, pada saat mewujudkan kemerdekaan Indonesia juga sempat terjadi perbedaan keras di kalangan tokoh-tokoh pendiri bangsa tentang bentuk negara, bahkan banyak yang tak setuju republik. Bahkan ketika itu juga ada yang menginginkan bentuk negara khilafah, namun setelah bermufakat dan diputuskan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) akhirnya semua menghormati keputusan tersebut.
"Soal HTI sudah benar itu dibubarkan. Nanti mengenai kontroversi Perppu-nya silahkan tunggu hasil keputusan MK (sedang diajukan yudisial review)," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jumhur Jadi Menteri LH, Rocky Gerung di Istana: Kabinet Jadi Efektif Kalau Ada Tokoh Mantan Napi!
-
Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha
-
Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit
-
Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!
-
Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan
-
Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua
-
Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan