Suara.com - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai keputusan Pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas sah secara hukum.
Perppu tersebut merupakan kebijakan yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya sebagai pribadi menghormati kebijakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Dan HTI dibubarkan melalui Perppu sah, sehingga secara hukum pembubaran ormas HTI itu sah," kata Jimly Asshiddiqie dalam konfrensi pers di kantor Pusat ICMI, Jalan Proklamasi No 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dia menjelaskan, Perppu tersebut berlaku sampai ada keputusan di tolak DPR RI dalam pembahasan di sidang Paripurna atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu, lanjut dia, setiap orang eks anggota atau pengurus HTI juga berhak untuk bersuara atau menyampaikan pendapat pribadi di muka umum, karena itu dilindungi konstitusi atau UUD 1945.
ang tidak boleh atau dilarang secara undang-undang adalah ketika orang-orang tersebut mengorganisir masyarakat dengan organisasi untuk melawan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
"Di Indonesia semua orang bebas punya pendapat, berpendapat, bahkan anti tuhan juga silakan, tidak percaya pada agama monggo, masuk surga sendirian. Tetapi begitu mengorganisir, mengajak orang lain, maka freedom of asosition bisa dibatasi. Jadi tidak semua organisasi bisa didirikan. Sama misalnya mau mendirikan perkumpulan komunisme, tidak boleh. HTI mau bikin khilafah nggak boleh," terang dia.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menceritakan, pada saat mewujudkan kemerdekaan Indonesia juga sempat terjadi perbedaan keras di kalangan tokoh-tokoh pendiri bangsa tentang bentuk negara, bahkan banyak yang tak setuju republik. Bahkan ketika itu juga ada yang menginginkan bentuk negara khilafah, namun setelah bermufakat dan diputuskan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) akhirnya semua menghormati keputusan tersebut.
"Soal HTI sudah benar itu dibubarkan. Nanti mengenai kontroversi Perppu-nya silahkan tunggu hasil keputusan MK (sedang diajukan yudisial review)," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini