Suara.com - Polisi masih mengautopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), lelaki yang dikeroyok dan dibakar oleh warga karena dianggap mencuri amplifier di Musala Al Hidayat, Desa Muara Bakti, Kecamatan, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8) pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, autopsi itu diperlukan untuk memastikan apakah Zoya lebih dulu tewas saat dikeroyok atau setelah dibakar massa.
“Autopsi masih dilanjutkan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Asep, Kamis (10/8/2017).
Asep menegaskan tidak mau terburu-buru membuat kesimpulan Zoya dibakar hidup-hidup oleh warga desa.
Tapi, merujuk pada hasil pemeriksaan fisik post-mortem (sesudah kematian), luka bakar di tubuh Zoya mencapai 80 persen.
Asep menuturkan, penyidik juga sudah mempelajari lamanya waktu saat Zoya dihakimi massa hingga dibakar hidup-hidup. Dia memperkirakan, lelaki itu mendapat tindakan kekerasan selama satu jam sebelum tewas mengenaskan.
"Durasi pengeroyokan kami pelajari, kurang lebih satu jam. Menurut saksi, ada sebagian saksi yang mematikan api yang masih menyala di tubuh korban," terangnya.
Asep menambahkan, seharusnya upaya autopsi itu dilakukan secepatnya. Namun, pihak keluaga baru mengizinkan polisi untuk bisa melakukan autopsi terhadap jenazah Zoya setelah dikubur.
Baca Juga: Zoya Dibakar Hidup-hidup, Ayah: Saya Tak Pernah Ajari Dia Mencuri
"Pada saat kejadian, penyidik seharusnya sesegera mungkin mengautopsi, tapi keluarga MA (Zoya) menolak, dengan catatan apabila suatu saat membutuhkan dia persilakan. Saat ini dibutuhkan dan diautopsi," terangnya.
Sebelumnya, tim Puslabfor Polri membongkar kuburan Zoya di Tempat Pemakaman Umum Kedondong di Jalan Buni Asih Kongsi RT 2, RW 3, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017) kemarin.
Proses autopsi terhadap jenazah Zoya yang dikerjakan dari pagi itu selesai sekitar pukul 12.40 WIB siang.
Terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka diantaranya SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra