Suara.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) Buni Yani, Aldwin Rahadian menyayangkan ketidakhadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang yang dijalani kliennya.
Menurut Aldwin, kesaksian Ahok sangat penting untuk membuktikan apakah Buni Yani bersalah atas apa yang telah ia lakukan.
"Tentu ada urgensinya (kesaksian Ahok) Karena apa? Di JPU (Jaksa Penuntut Umum), menyampaikan di berkas perkara kesaksian dari pak Ahok," kata Aldwin di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis ( 10/8/2017).
Kata Aldwin, kesaksian tidak boleh sepihak. Sebab itu, penting kiranya kedatangan Ahok di persidangan sebagai orang yang merasa difitnah dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya.
"Sekarang bukan difitnah lagi. Sudah inkrah. Apa yang disampaikan Buni Yani tidak bohong. Artinya yang bersangkutan (Ahok) harus datang. Harus mau saling dikonfiramasi," ujar Aldwin.
"Nati Buni dibilang bohong. Kalau nggak datang, cuma dibacakan sepihak dong kesaksiannya. Jadi harus kita harapkan datang," Aldwin menambahkan.
Namun demikian, lanjut Aldwin, yang berhak mendatangkan Ahok dalam persidangan adalah jaksa penuntut umum.
"Kalau yang lain itu biasanya oleh jaksa dipaksakan untuk datang. Kita melihat ada perlakuan yang berbeda," kata Aldwin.
Seperti diketahui, Buni Yani didakwa sebagai orang yang menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, terkait pencatutan ayat Al Maidah. Perbuatan Buni Yani diduga menimbulkan keresahan publik dan berujung pada aksi massa, pada 4 November 2016 dan tanggal 2 Desember 2016. Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE.
Baca Juga: Ahok Tak Hadir di Sidang, Pengacara Buni Yani Kesal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi