Suara.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) Buni Yani, Aldwin Rahadian menyayangkan ketidakhadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang yang dijalani kliennya.
Menurut Aldwin, kesaksian Ahok sangat penting untuk membuktikan apakah Buni Yani bersalah atas apa yang telah ia lakukan.
"Tentu ada urgensinya (kesaksian Ahok) Karena apa? Di JPU (Jaksa Penuntut Umum), menyampaikan di berkas perkara kesaksian dari pak Ahok," kata Aldwin di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis ( 10/8/2017).
Kata Aldwin, kesaksian tidak boleh sepihak. Sebab itu, penting kiranya kedatangan Ahok di persidangan sebagai orang yang merasa difitnah dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya.
"Sekarang bukan difitnah lagi. Sudah inkrah. Apa yang disampaikan Buni Yani tidak bohong. Artinya yang bersangkutan (Ahok) harus datang. Harus mau saling dikonfiramasi," ujar Aldwin.
"Nati Buni dibilang bohong. Kalau nggak datang, cuma dibacakan sepihak dong kesaksiannya. Jadi harus kita harapkan datang," Aldwin menambahkan.
Namun demikian, lanjut Aldwin, yang berhak mendatangkan Ahok dalam persidangan adalah jaksa penuntut umum.
"Kalau yang lain itu biasanya oleh jaksa dipaksakan untuk datang. Kita melihat ada perlakuan yang berbeda," kata Aldwin.
Seperti diketahui, Buni Yani didakwa sebagai orang yang menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, terkait pencatutan ayat Al Maidah. Perbuatan Buni Yani diduga menimbulkan keresahan publik dan berujung pada aksi massa, pada 4 November 2016 dan tanggal 2 Desember 2016. Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE.
Baca Juga: Ahok Tak Hadir di Sidang, Pengacara Buni Yani Kesal
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?