Suara.com - Tim pengacara tersangka Buni Yani, mengakui berkeberatan karena mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahok—sapaan beken Basuki—sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini. Ahok ingin dihadirkan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani. Namun, Ahok tidak bisa dihadirkan.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP)," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tukasnya.
Salah satu JPU, Andi M Taufik beralasan, Ahok tak bisa hadir karena jarak tempuh yang jauh dan juga sejumlah alasan lain.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," terangnya dalam pengadilan.
Baca Juga: Dishub DKI Usul Batasi Kepemilikan Kendaraan untuk Atasi Macet
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Untuk diketahui, Ahok kekinian berada dalam penjara Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Kasus itu juga dipicu oleh video yang diunggah Buni Yani ke media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!