Suara.com - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menangkap tujuh pelaku komplotan begal yang kerap melakukan aksinya dikawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka yakni berinisial CP (22), EW (25), DN (22), EG (25), EN (22), D (24), dan M (27). Tujuh orang ini ditangkap hendak melakukan aksinya di Cilincing.
Tujuh pelaku dibilang cukup sadis dengan menyasar korbannya yang menggunakan mobil maupun motor melukai korban dengan senjata tajam. Ketujuh pelaku juga menyebutkan nama kelompok mereka Bad Boy.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan saat dilakukan penangkapan Lima pelaku melakukan perlawanan dua diantaranya tewas tertembus timah panas polisi, mereka yakni M dan D.
"M dan D, mau ditangkap melawan petugas dengan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Dwiyono, Kamis (10/8/2017).
Sedangkan DN, EW dan CP tertembak di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri. Dimana EG dan EN ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Kelompok Bad Boy ini, cukup sadis tidak segan-segan melukai korbannya bila melawan," ujar Dwiyono.
Dwiyono menjelaskan, mereka menjalankan aksinya ketika larut malam dan mengincar kebanyakan korban perempuan yang mengendarai kendaraan sendiri.
"Jadi ketika korban melawan ketika di begal, komplotan ini akan melakukan tindakan kejam seperti melukai tubuh dengan membacok dengan senjata tajam," ujar Dwiyono.
Baca Juga: Mahasiswa yang Berani Lawan Begal Itu Kini Masih Koma
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu buah pedang, dua pisau, dua clurit, tiga unit sepeda motor, dua ponsel, empat penutup wajah, dan tiga buah jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kelompok Bad Boy dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi