Suara.com - Karier SGT sebagai eksekutor kasus pencurian mobil bermodus ganti rangka mesin terpaksa harus berakhir pada aksinya yang ke-234.
SGT terbilang sudah “veteran” dalam dunia pencurian spesialis mobil. Setidaknya, ia sudah beraksi sejak tahun 2013.
Karena sudah mahir, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan, SGT bisa beraksi lebih dari sekali dalam rentang waktu sepekan.
"Kalau aksi pencuriannya, dari pengakuan ‘pemetik’ (SGT), dia melakukan sudah dari tahun 2013. Kalau diakumulasi sekali dalam seminggu, sudah 234 kali mencuri. Itu kalau sekali seminggu, tapi pasti lebih,” tutur Agus, Jumat (11/8/2017).
Agus mengatakan, berdasarkan hasil laporan masyarakat, sudah ada 20 lokasi di kawasan Jakarta Barat yang dijadikan target dari komplotan pencurian ini.
Ia mengatakan, SGT juga sering menawarkan mobil hasil curian kepada penadah selain HFF dan UTG, yang juga sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tapi tidak semua TKP pencurian tidak dikanibal, karena pemetik (eksekutor pencurian) tidak menjual ke satu ini saja, tapi dia jual ke penadah yang lain," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap PPT, rekan SGT yang berperan sebagai pemutus sistem GPS yang ada di mobil curian.
Baca Juga: Kumpulkan Ratusan Mahasiswa, Sri Mulyani Ceramah Soal Pajak
Empat tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan nomor mesin akhirnya terbongkar.
Agus mengatakan, komplotan itu mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil curian dengan mobil hasil lelangan.
"Jaringan ini membeli hasil lelang yang bekas kecelakaan tersebut. Setelahnya, nomor rangka dan nomor mesin mobil lelangan yang masih bagus diambil, dan ditempatkan ke mobil curian," kata Agus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HFF (38) dan UTG (42), yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian.
Setelah penyelidikan diperluas, polisi juga menangkap UTG dan SGT sebagai eksekutor pencurian dan rekannya PPT (34) yang berperan sebagai pemutus perangkat GPS mobil hasil curian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar