Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan nomor mesin.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan, komplotan itu mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil curian dengan mobil hasil lelangan.
"Jaringan ini membeli hasil lelang yang bekas kecelakaan tersebut. Setelahnya, nomor rangka dan nomor mesin mobil lelangan yang masih bagus diambil, dan ditempatkan ke mobil curian," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HFF (38) dan UTG (42), yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian.
Setelah penyelidikan diperluas, polisi juga menangkap UTG dan SGT sebagai eksekutor pencurian dan rekannya PPT (34) yang berperan sebagai pemutus perangkat GPS mobil hasil curian.
Antonius menjelaskan, kawanan bandit ini mencuri mobil sesuai dengan pesanan LF, otak pencurian yang belum tertangkap. Pesanan mobil curian itu harus sesuai dengan nomor rangka dan mesin mobil yang dibeli dari proses lelang.
"Mereka memesan kepada perantara, pemetik pengendaraan bermotor untuk order, tolong dicurikan, tolong dipetikan, tolong dicarikan mobil sesuai data BPKB yang sudah ada," terangnya.
Baca Juga: Sebut Kantor Kapolsek Lebih Bagus, Anggota DPR Minta Gedung Baru
Lokasi pencurian, juga harus sesuai dengan pesanan LF. Berdasarkan orderan, kawanan ini kerap mencari target mobil curian di kawasan Jakarta Barat.
" Seumpama ordernya mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari, setelah dapat diserahkan kepada kelompok ini," terangnya.
Antonius menambahkan, apabila mobil pesanan yang dicuri sesuai pesanan sudah didapat, UTG dan PPT mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta untuk satu unit mobil curian.
"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," jelasnya.
Sindikat ini lantas menjual mobil curian yang sudah dimodifikasi itu seharga mobil bekas di pasaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri
-
Mulai Hari Ini, Ranmor Tunggak Pajak Dilarang Beredar di Jakarta
-
Sebelum Dibakar, Zoya Sempat Cium Kaki Marbot Musala
-
Ada Kesalahan Administrasi, Polisi Gerebek Pabrik Garam
-
Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka