Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan atau vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak kejatahan korupsi tidak membuahkan efek jera bagi mereka.
Menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, baik oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), vonis untuk koruptor rata-rata hanya 2,3 tahun penjara.
Hal itu terlihat dari hasil pantauan ICW pada semester 1 tahun 2017 yang dirilis hari ini. Pada Pengadilan Tipikor rata-rata koruptor divonis 2,1 tahun penjara, itu tidak jauh dengan vonis di tingkat banding. Sementara itu, vonis di tingkat kasasi atau MA rata-rata hanya dijatuhkan 5 tahun penjara.
"Secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk koruptor pada semester I Tahun 2017 termasuk kategori ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara," kata Aradila di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Aradila mengaku kecewa dengan hal ini. Pasalnya, putusan yang kurang maksimal tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Sebab itu, jangan heran jika koruptor tidak habis di negeri ini. Kata dia, ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
Data dari ICW semester I tahun 2016 yang lalu, ada 275 terdakwa tindak pidana korupsi yang dihukum ringan. Sedangkan pada semester I tahun 2014, terdapat 195 koruptor divonis ringan. Hal itu terulang di semester I tahun 2017, sebanyak 262 terdakwa korupsi divonis ringan.
"Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Aradila.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 3 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp50 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point