Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan atau vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak kejatahan korupsi tidak membuahkan efek jera bagi mereka.
Menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, baik oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), vonis untuk koruptor rata-rata hanya 2,3 tahun penjara.
Hal itu terlihat dari hasil pantauan ICW pada semester 1 tahun 2017 yang dirilis hari ini. Pada Pengadilan Tipikor rata-rata koruptor divonis 2,1 tahun penjara, itu tidak jauh dengan vonis di tingkat banding. Sementara itu, vonis di tingkat kasasi atau MA rata-rata hanya dijatuhkan 5 tahun penjara.
"Secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk koruptor pada semester I Tahun 2017 termasuk kategori ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara," kata Aradila di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Aradila mengaku kecewa dengan hal ini. Pasalnya, putusan yang kurang maksimal tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Sebab itu, jangan heran jika koruptor tidak habis di negeri ini. Kata dia, ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
Data dari ICW semester I tahun 2016 yang lalu, ada 275 terdakwa tindak pidana korupsi yang dihukum ringan. Sedangkan pada semester I tahun 2014, terdapat 195 koruptor divonis ringan. Hal itu terulang di semester I tahun 2017, sebanyak 262 terdakwa korupsi divonis ringan.
"Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Aradila.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 3 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp50 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual