Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan atau vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak kejatahan korupsi tidak membuahkan efek jera bagi mereka.
Menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, baik oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), vonis untuk koruptor rata-rata hanya 2,3 tahun penjara.
Hal itu terlihat dari hasil pantauan ICW pada semester 1 tahun 2017 yang dirilis hari ini. Pada Pengadilan Tipikor rata-rata koruptor divonis 2,1 tahun penjara, itu tidak jauh dengan vonis di tingkat banding. Sementara itu, vonis di tingkat kasasi atau MA rata-rata hanya dijatuhkan 5 tahun penjara.
"Secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk koruptor pada semester I Tahun 2017 termasuk kategori ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara," kata Aradila di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Aradila mengaku kecewa dengan hal ini. Pasalnya, putusan yang kurang maksimal tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Sebab itu, jangan heran jika koruptor tidak habis di negeri ini. Kata dia, ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
Data dari ICW semester I tahun 2016 yang lalu, ada 275 terdakwa tindak pidana korupsi yang dihukum ringan. Sedangkan pada semester I tahun 2014, terdapat 195 koruptor divonis ringan. Hal itu terulang di semester I tahun 2017, sebanyak 262 terdakwa korupsi divonis ringan.
"Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Aradila.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 3 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp50 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut