Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan atau vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak kejatahan korupsi tidak membuahkan efek jera bagi mereka.
Menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, baik oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), vonis untuk koruptor rata-rata hanya 2,3 tahun penjara.
Hal itu terlihat dari hasil pantauan ICW pada semester 1 tahun 2017 yang dirilis hari ini. Pada Pengadilan Tipikor rata-rata koruptor divonis 2,1 tahun penjara, itu tidak jauh dengan vonis di tingkat banding. Sementara itu, vonis di tingkat kasasi atau MA rata-rata hanya dijatuhkan 5 tahun penjara.
"Secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk koruptor pada semester I Tahun 2017 termasuk kategori ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara," kata Aradila di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Aradila mengaku kecewa dengan hal ini. Pasalnya, putusan yang kurang maksimal tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Sebab itu, jangan heran jika koruptor tidak habis di negeri ini. Kata dia, ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
Data dari ICW semester I tahun 2016 yang lalu, ada 275 terdakwa tindak pidana korupsi yang dihukum ringan. Sedangkan pada semester I tahun 2014, terdapat 195 koruptor divonis ringan. Hal itu terulang di semester I tahun 2017, sebanyak 262 terdakwa korupsi divonis ringan.
"Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Aradila.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 3 UU Tipikor berbunyi "setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp50 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi