Suara.com - Lembaga survei Polling Center menyebut rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan institusi kepolisian merupakan sektor melakukan korupsi tertinggi terkait dengan pelayanan.
"Hasil survei, sektor mendaftar kerja jadi PNS dinilai sebagai sektor terkorup karena 56 persen masyarakat menyatakan pernah diminta uang secara ilegal oleh pihak tertentu ketika menggunakan jasa atau interaksi dalam sektor ini," ujar peneliti Polling Center Heny Susilowati dalam jumpa pers di Sari Pan Pasific Hotel, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
"Begitu juga dengan kepolisian di mana terdapat 50 persen masyarakat yang pernah berhubungan dengan kepolisian masyarakat pernah diminta uang atau hadiah secara tidak resmi," sambungnya.
Heny menilai wajar jika rekrut CPNS dianggap sektor terkorup. Pasalnya rekrutmen CPNS merupakan sektor yang banyak berhubungan dengan masyarakat serta warisan persepsi korupsi dalam setiap proses rekrutmen CPNS tahun sebelumnya.
Maka dari itu, kata Henny, warisan persepsi diduga berkontribusi terhadap persepsi buruk terhadap sektor rekrutmen CPNS meski telah ada perbaikan sistem rekrutmen seperti penggunaan CAT (Computer Assisted Test) dalam satu tahapan rekrutmen tersebut.
"Image dari dulu sudah lama imagenya, kalau mau masuk jadi CPNS harus (bayar) Rp30 juta. imejnya sudah mengakar kerjanya juga," ucap dia.
Survei juga menilai sektor lain yang melakukan korupsi yakni di sektor pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah sebanyak 48 persen, institusi pengadilan, sebesar 45 persen, implementasi anggaran oleh pemerintah yakni 44 persen, universitas dan, perawatan kesehatan masyarakat sebesar 27 persen.
Kemudian di sektor saat mengurus kelengkapan administrasi publik sebanyak 25 persen dan sektor yang berhubungan dengan pihak administrasi dan guru sebesar 23 persen yang dianggap memiliki sektor yang melakukan korupsi .
Survei anti korupsi dilakukan oleh Polling Centre yang bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Survei digelar dalam periode April dan Mei 2017 serentak di 34 provinsi,177 Kabupaten/kota, 212 Desa/kelurahan seluruh indonesia dengan total responden 2.235 orang.
Baca Juga: Usai Izin Ormas Dicabut, Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan HTI
Adapun survei menggunakan teknik sampling Multistage Random Sampling Dengan PPS (Probality Probability to Size), dimana jumlah sampel tiap provinsi disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduknya dan tingkat kepercayaan 95 persen maka di prediksi MoE (Margin Of Error) mencapai kurang lebih 2, 1 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut