Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Perwakilan Koalisi, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persoalan Perppu Ormas ini muncul karena kegagalan pemerintah memahami 'ektrimisme dan radikalisme'. Dia juga menganggap pemerintah juga tidak paham soal aturan hukum.
"Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Wiranto) gagal dalam memahami masalah ektrimisme dan radikalisme, serta ketidaktahuan dalam memahami aturan hukum. Andaikan mereka memahami ya maka saya kira Perppu Ormas ini tidak perlu keluar," kata Al Araf dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, untuk mengatasi ektrimisme, radikalisme dan intoleransi, ada sejumlah kajian yang mesti dilakukan pemerintah. Dia mencatat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk penanganan ini.
Kata dia, langkah pertama adalah dengan menguatkan strategi dengan menggunakan instrumen demokrasi. Lewat langkah ini, pemerintah membuka ruang dengan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangannya.
"Di Jaman Orba ruang ini tidak diberikan karena rezimnya dikator. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama," tutur dia.
Langkah kedua, katanya, adalah negara harus memelihara dan menyediakan barang publik. Negara harus menjadi pelayan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat, baik kesehatan hingga pendidikan.
"Negara harus hadir. Harus bekerja dan maksimal kepada masyarakat. Sehingga kelompok (ekstrimis) itu terpinggirkan dengan sendirinya," katanya.
Kemudian langkah ketiga adalah, tambah Al Araf, adalah penegakan hukum yang maksimal. Kata dia, negara harus hadir dalam ruang-ruang terjadinya intoleransi. Penegakan hukum untuk kasus seperti ini, katanya, harus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
"Jadi bagaimana implementasi undang-undangnya," ujar Al Araf.
"Wiranto yang harus bertanggungjawab atas Perppu ini. Andai pemerintah dan Wiranto paham masalahnya dan paham aturannya Perppu ini tidak akan keluar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi