Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Perwakilan Koalisi, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persoalan Perppu Ormas ini muncul karena kegagalan pemerintah memahami 'ektrimisme dan radikalisme'. Dia juga menganggap pemerintah juga tidak paham soal aturan hukum.
"Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Wiranto) gagal dalam memahami masalah ektrimisme dan radikalisme, serta ketidaktahuan dalam memahami aturan hukum. Andaikan mereka memahami ya maka saya kira Perppu Ormas ini tidak perlu keluar," kata Al Araf dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, untuk mengatasi ektrimisme, radikalisme dan intoleransi, ada sejumlah kajian yang mesti dilakukan pemerintah. Dia mencatat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk penanganan ini.
Kata dia, langkah pertama adalah dengan menguatkan strategi dengan menggunakan instrumen demokrasi. Lewat langkah ini, pemerintah membuka ruang dengan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangannya.
"Di Jaman Orba ruang ini tidak diberikan karena rezimnya dikator. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama," tutur dia.
Langkah kedua, katanya, adalah negara harus memelihara dan menyediakan barang publik. Negara harus menjadi pelayan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat, baik kesehatan hingga pendidikan.
"Negara harus hadir. Harus bekerja dan maksimal kepada masyarakat. Sehingga kelompok (ekstrimis) itu terpinggirkan dengan sendirinya," katanya.
Kemudian langkah ketiga adalah, tambah Al Araf, adalah penegakan hukum yang maksimal. Kata dia, negara harus hadir dalam ruang-ruang terjadinya intoleransi. Penegakan hukum untuk kasus seperti ini, katanya, harus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
"Jadi bagaimana implementasi undang-undangnya," ujar Al Araf.
"Wiranto yang harus bertanggungjawab atas Perppu ini. Andai pemerintah dan Wiranto paham masalahnya dan paham aturannya Perppu ini tidak akan keluar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!
-
Sorotan Tajam MBG: Golkar Minta Perbaiki Dapur dan Distribusi, Bukan Hentikan Program!
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!