Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Perwakilan Koalisi, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persoalan Perppu Ormas ini muncul karena kegagalan pemerintah memahami 'ektrimisme dan radikalisme'. Dia juga menganggap pemerintah juga tidak paham soal aturan hukum.
"Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Wiranto) gagal dalam memahami masalah ektrimisme dan radikalisme, serta ketidaktahuan dalam memahami aturan hukum. Andaikan mereka memahami ya maka saya kira Perppu Ormas ini tidak perlu keluar," kata Al Araf dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, untuk mengatasi ektrimisme, radikalisme dan intoleransi, ada sejumlah kajian yang mesti dilakukan pemerintah. Dia mencatat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk penanganan ini.
Kata dia, langkah pertama adalah dengan menguatkan strategi dengan menggunakan instrumen demokrasi. Lewat langkah ini, pemerintah membuka ruang dengan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangannya.
"Di Jaman Orba ruang ini tidak diberikan karena rezimnya dikator. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama," tutur dia.
Langkah kedua, katanya, adalah negara harus memelihara dan menyediakan barang publik. Negara harus menjadi pelayan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat, baik kesehatan hingga pendidikan.
"Negara harus hadir. Harus bekerja dan maksimal kepada masyarakat. Sehingga kelompok (ekstrimis) itu terpinggirkan dengan sendirinya," katanya.
Kemudian langkah ketiga adalah, tambah Al Araf, adalah penegakan hukum yang maksimal. Kata dia, negara harus hadir dalam ruang-ruang terjadinya intoleransi. Penegakan hukum untuk kasus seperti ini, katanya, harus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
"Jadi bagaimana implementasi undang-undangnya," ujar Al Araf.
"Wiranto yang harus bertanggungjawab atas Perppu ini. Andai pemerintah dan Wiranto paham masalahnya dan paham aturannya Perppu ini tidak akan keluar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?