Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Perwakilan Koalisi, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persoalan Perppu Ormas ini muncul karena kegagalan pemerintah memahami 'ektrimisme dan radikalisme'. Dia juga menganggap pemerintah juga tidak paham soal aturan hukum.
"Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Wiranto) gagal dalam memahami masalah ektrimisme dan radikalisme, serta ketidaktahuan dalam memahami aturan hukum. Andaikan mereka memahami ya maka saya kira Perppu Ormas ini tidak perlu keluar," kata Al Araf dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, untuk mengatasi ektrimisme, radikalisme dan intoleransi, ada sejumlah kajian yang mesti dilakukan pemerintah. Dia mencatat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk penanganan ini.
Kata dia, langkah pertama adalah dengan menguatkan strategi dengan menggunakan instrumen demokrasi. Lewat langkah ini, pemerintah membuka ruang dengan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangannya.
"Di Jaman Orba ruang ini tidak diberikan karena rezimnya dikator. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama," tutur dia.
Langkah kedua, katanya, adalah negara harus memelihara dan menyediakan barang publik. Negara harus menjadi pelayan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat, baik kesehatan hingga pendidikan.
"Negara harus hadir. Harus bekerja dan maksimal kepada masyarakat. Sehingga kelompok (ekstrimis) itu terpinggirkan dengan sendirinya," katanya.
Kemudian langkah ketiga adalah, tambah Al Araf, adalah penegakan hukum yang maksimal. Kata dia, negara harus hadir dalam ruang-ruang terjadinya intoleransi. Penegakan hukum untuk kasus seperti ini, katanya, harus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
"Jadi bagaimana implementasi undang-undangnya," ujar Al Araf.
"Wiranto yang harus bertanggungjawab atas Perppu ini. Andai pemerintah dan Wiranto paham masalahnya dan paham aturannya Perppu ini tidak akan keluar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?